Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Komitmen DPRD Balikpapan untuk mendorong kebijakan inklusif bagi kelompok rentan kembali terlihat saat pembahasan Raperda Kota Ramah Lansia dilanjutkan pada Kamis (27/11/2025).
Lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan memastikan rancangan aturan tersebut tidak sekadar melengkapi daftar regulasi, tetapi menjadi pijakan penting dalam memperkuat pelayanan bagi warga usia lanjut.
Raperda ini sebenarnya telah tercantum dalam Propemperda 2025. Namun melihat urgensinya, Bapemperda menegaskan akan kembali meluncurkannya dalam Propemperda 2026 agar pembahasan berjalan lebih matang dan terfokus.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, mengatakan pertemuan bersama OPD pemangku kepentingan masih berada pada tahap sinkronisasi awal.
Rapat dengar pendapat (RDP) belum menyentuh pembahasan pasal demi pasal karena masih diperlukan penyamaan arah antarinstansi.
“Kami minta mereka konsolidasi ulang, terutama OPD yang punya peran strategis dalam pelayanan lansia. Mereka harus memperbanyak referensi sebelum kita masuk ke materi detail,” ujar pria yang karib disapa A3.
Menurutnya, penyusunan Raperda Kota Ramah Lansia bukan sekadar inisiatif teknis, melainkan lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.
Ia mengungkapkan, Komisi IV sebagai mitra pengawasan kerap menerima aspirasi serupa saat turun ke masyarakat, baik dalam dialog warga maupun masa reses.
Masukan itu kemudian diformalkan dalam kajian hingga penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi.
“Ini murni dari suara masyarakat. Ada kebutuhan untuk memperkuat posisi lansia melalui payung hukum, agar pelayanan dan fasilitas yang mereka dapatkan benar-benar terjamin,” jelasnya.
Raperda Kota Ramah Lansia nantinya akan memberikan kerangka pengaturan yang menegaskan hak, akses fasilitas, dan kemudahan layanan bagi warga lanjut usia. Mulai dari aspek kesehatan, ruang publik, hingga pendampingan keluarga.
A3 menekankan bahwa keberadaan regulasi adalah langkah awal untuk memastikan para lansia tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan kota.
“Tujuannya sederhana: lansia harus terfasilitasi, mendapat ruang, sarana, dan layanan yang layak. Mereka punya hak yang sama untuk hidup nyaman di kota ini,” tandasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










