DPRD Balikpapan Matangkan Raperda Kota Ramah Lansia dalam Propemperda 2026

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Komitmen DPRD Balikpapan untuk mendorong kebijakan inklusif bagi kelompok rentan kembali terlihat saat pembahasan Raperda Kota Ramah Lansia dilanjutkan pada Kamis (27/11/2025).

Lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dewan memastikan rancangan aturan tersebut tidak sekadar melengkapi daftar regulasi, tetapi menjadi pijakan penting dalam memperkuat pelayanan bagi warga usia lanjut.

Raperda ini sebenarnya telah tercantum dalam Propemperda 2025. Namun melihat urgensinya, Bapemperda menegaskan akan kembali meluncurkannya dalam Propemperda 2026 agar pembahasan berjalan lebih matang dan terfokus.

Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung, mengatakan pertemuan bersama OPD pemangku kepentingan masih berada pada tahap sinkronisasi awal.

Rapat dengar pendapat (RDP) belum menyentuh pembahasan pasal demi pasal karena masih diperlukan penyamaan arah antarinstansi.

Baca Juga :  Ucapkan Bela Sungkawa, Adi Berharap Tragedi 6 Anak Tewas di Kubangan Air Tak Terulang Lagi

“Kami minta mereka konsolidasi ulang, terutama OPD yang punya peran strategis dalam pelayanan lansia. Mereka harus memperbanyak referensi sebelum kita masuk ke materi detail,” ujar pria yang karib disapa A3.

Menurutnya, penyusunan Raperda Kota Ramah Lansia bukan sekadar inisiatif teknis, melainkan lahir dari kebutuhan nyata masyarakat.

Ia mengungkapkan, Komisi IV sebagai mitra pengawasan kerap menerima aspirasi serupa saat turun ke masyarakat, baik dalam dialog warga maupun masa reses.

Masukan itu kemudian diformalkan dalam kajian hingga penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan regulasi.

Baca Juga :  Suriani Apresiasi Kehadiran Joging Track dan UMKM di Kawasan Stadion Batakan

“Ini murni dari suara masyarakat. Ada kebutuhan untuk memperkuat posisi lansia melalui payung hukum, agar pelayanan dan fasilitas yang mereka dapatkan benar-benar terjamin,” jelasnya.

Raperda Kota Ramah Lansia nantinya akan memberikan kerangka pengaturan yang menegaskan hak, akses fasilitas, dan kemudahan layanan bagi warga lanjut usia. Mulai dari aspek kesehatan, ruang publik, hingga pendampingan keluarga.

A3 menekankan bahwa keberadaan regulasi adalah langkah awal untuk memastikan para lansia tidak terpinggirkan dalam proses pembangunan kota.

“Tujuannya sederhana: lansia harus terfasilitasi, mendapat ruang, sarana, dan layanan yang layak. Mereka punya hak yang sama untuk hidup nyaman di kota ini,” tandasnya.(*/Adv)

Penulis : Riel

Berita Terkait

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
Balikpapan Menuju 2026, Fraksi PKB Tegas Awasi Fiskal dan Pembangunan Publik
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:10 WIB

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 21:46 WIB

Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Berita Terbaru