Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (24/11/2025).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung atau karib disapa A3, menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda 2026 telah melalui proses pembahasan intensif bersama seluruh perangkat daerah. Tahapan dimulai dari evaluasi Propemperda 2025, rapat kerja penyusunan Propemperda 2026, hingga rapat finalisasi pada 11 November 2025.
Menurut A3, penyusunan daftar raperda dilakukan melalui proses seleksi ketat untuk memastikan usulan regulasi memiliki relevansi strategis dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah. “Indikator seperti tingkat urgensi, nilai kebermanfaatan publik, dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan menjadi pertimbangan utama,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyusunan Propemperda 2026 menghadapi tantangan fiskal menyusul penurunan alokasi transfer ke daerah.

Kondisi ini berdampak pada optimalisasi anggaran untuk penyusunan naskah akademik hingga pembahasan raperda. Karena itu, setiap usulan wajib memenuhi prinsip kehati-hatian dan efisiensi.
Propemperda Tahun 2026 memuat 19 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari:
9 Raperda inisiatif DPRD, meliputi:
1. Penyelenggaraan Reklame
2. Perubahan atas Perda No. 3/2016 tentang Bangunan Gedung
3. Perubahan atas Perda No. 4/2018 tentang Perumda Manuntung Sukses
4. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
5. Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
6. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
7. Kota Ramah Lanjut Usia
8. Penyelenggaraan Keolahragaan
9. Perubahan atas Perda No. 4/2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, Toko, dan Swalayan (usulan baru)
Sementara itu, 10 Raperda usulan Pemerintah Kota Balikpapan terdiri dari:
Lanjutan dari Propemperda 2025:
1. Sistem Kesehatan Daerah
2. Kawasan Sehat Tanpa Rokok
3. Penataan dan Pembinaan Gudang
4. Penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender
Usulan Raperda Baru Tahun 2026:
1. Rencana Umum Penanaman Modal Kota Balikpapan 2025–2036
2. Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat
3. Inovasi Daerah
4. Perubahan atas Perda No. 2/2018 tentang Penanggulangan Bencana
5. Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan
6. Pengelolaan Barang Milik Daerah
A3 menambahkan, Propemperda 2026 tetap membuka ruang mekanisme kumulatif terbuka untuk raperda di luar daftar prioritas, sepanjang memenuhi kriteria keadaan tertentu seperti bencana alam, konflik, tindak lanjut kerja sama, perubahan regulasi pusat, atau urgensi yang disepakati bersama antara DPRD dan Pemkot.
“Seluruh usulan telah mengakomodasi kepentingan pemerintah daerah, DPRD, dan stakeholder untuk membangun produk hukum yang responsif dan adaptif,” tegasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










