DPRD Desak PT PMCK Tuntaskan Hak Pekerja yang Di-PHK Sepihak

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan menekan manajemen PT Prima Multi Cipta Karya (PMCK) untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak delapan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perwakilan perusahaan, serta para pekerja terdampak, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (25/11/2025).

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, didampingi Riyan Indra Saputra dan dihadri Plt Dinas Ketenangakerjaan Balikpapan.

Fokus pembahasan tertuju pada perselisihan ketenagakerjaan antara delapan pekerja PMCK perusahaan subkontraktor PT PAMA dengan pihak manajemen yang memutus kontrak kerja sebelum waktunya. Para pekerja diketahui masih memiliki sisa masa perjanjian sekitar empat bulan.

Baca Juga :  Family Gathering Pamungkas Group di Pantai Manggar, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

Gasali menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan hak pekerja sesuai sisa durasi kontrak. Namun hingga kini, kewajiban itu belum dipenuhi.

“Kalau pekerja masih terikat kontrak, lalu diberhentikan sepihak, perusahaan wajib membayar hak sesuai masa kontrak yang tersisa. Ini aturan. Tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian,” ujar Gasali usai RDP.

Ia mengungkapkan bahwa mediasi sebelumnya melalui Disnaker juga belum membuahkan hasil karena perusahaan belum menunjukkan itikad baik.

Baca Juga :  Family Gathering Pamungkas Group di Pantai Manggar, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan HRD kembali meminta tambahan waktu untuk melaporkan hasil mediasi internal kepada manajemen.

Melalui RDP tersebut, komisi IV akhirnya memberikan tenggat 10 hari kerja bagi perusahaan untuk merampungkan seluruh kewajiban pembayaran.

Jika tidak dipenuhi, DPRD mempersilakan para pekerja membawa perkara ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Kami tetap berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan. Tapi kalau batas waktu diabaikan, jalur hukum adalah opsi yang sah,” tegas Gasali.(*/Adv)

Penulis : Riel

Berita Terkait

Family Gathering Pamungkas Group di Pantai Manggar, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan
Kaltim-Kaltara Rawan Jadi Destinasi 219 Ribu Pengungsi Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Bentuk Forkopdensi
Polda Kaltim dan PJI Perkuat Sinergi, Kapolda: Pers dan Polri Harus Saling Menguatkan
HUT RI ke-81, RT 68 Balikpapan Utara Perkuat Kebersamaan Warga Lewat Beragam Kegiatan Lomba
Pelantikan DPD dan DPC APSI se-Kaltim, Momentum Baru Perkuat Profesionalisme Satpam
Semarak HUT RI ke-81, PT Benua Raya Grup Gelar Beragam Lomba, Perkuat Semangat Kebangsaan Karyawan
Kemerdekaan ke-81 RI, NasDem Balikpapan Serukan Aksi Nyata untuk Transformasi Kota
Semarak HUT RI ke-81, DPD Ikapakarti Balikpapan Satukan Ribuan Warga Lewat Jalan Santai, Bazar UMKM, dan Gebyar Budaya
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 02:47 WIB

Family Gathering Pamungkas Group di Pantai Manggar, Perkuat Silaturahmi dan Semangat Kebersamaan

Kamis, 17 September 2026 - 09:34 WIB

Kaltim-Kaltara Rawan Jadi Destinasi 219 Ribu Pengungsi Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Bentuk Forkopdensi

Kamis, 3 September 2026 - 23:09 WIB

Polda Kaltim dan PJI Perkuat Sinergi, Kapolda: Pers dan Polri Harus Saling Menguatkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 23:25 WIB

HUT RI ke-81, RT 68 Balikpapan Utara Perkuat Kebersamaan Warga Lewat Beragam Kegiatan Lomba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Pelantikan DPD dan DPC APSI se-Kaltim, Momentum Baru Perkuat Profesionalisme Satpam

Berita Terbaru