Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Balikpapan menekan manajemen PT Prima Multi Cipta Karya (PMCK) untuk segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak delapan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Desakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perwakilan perusahaan, serta para pekerja terdampak, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Selasa (25/11/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, didampingi Riyan Indra Saputra dan dihadri Plt Dinas Ketenangakerjaan Balikpapan.
Fokus pembahasan tertuju pada perselisihan ketenagakerjaan antara delapan pekerja PMCK perusahaan subkontraktor PT PAMA dengan pihak manajemen yang memutus kontrak kerja sebelum waktunya. Para pekerja diketahui masih memiliki sisa masa perjanjian sekitar empat bulan.
Gasali menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan hak pekerja sesuai sisa durasi kontrak. Namun hingga kini, kewajiban itu belum dipenuhi.
“Kalau pekerja masih terikat kontrak, lalu diberhentikan sepihak, perusahaan wajib membayar hak sesuai masa kontrak yang tersisa. Ini aturan. Tapi sampai hari ini belum ada penyelesaian,” ujar Gasali usai RDP.
Ia mengungkapkan bahwa mediasi sebelumnya melalui Disnaker juga belum membuahkan hasil karena perusahaan belum menunjukkan itikad baik.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan HRD kembali meminta tambahan waktu untuk melaporkan hasil mediasi internal kepada manajemen.
Melalui RDP tersebut, komisi IV akhirnya memberikan tenggat 10 hari kerja bagi perusahaan untuk merampungkan seluruh kewajiban pembayaran.
Jika tidak dipenuhi, DPRD mempersilakan para pekerja membawa perkara ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Kami tetap berharap penyelesaian bisa dilakukan secara kekeluargaan. Tapi kalau batas waktu diabaikan, jalur hukum adalah opsi yang sah,” tegas Gasali.(*/Adv)
Penulis : Riel










