Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Komisi II DPRD Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPDRD) yang telah mengeluarkan kebijakan stimulus pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025.
Program stimulus senilai Rp129 miliar ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidiq, mengatakan bahwa kebijakan ini menjadi langkah tepat dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Kami mengapresiasi langkah Pemkot yang memberikan keringanan PBB P2 kepada masyarakat. Ini bentuk perhatian nyata terhadap kondisi ekonomi warga,” ujar Japar Sidiq di ruang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selasa (11/11/2025) kemarin.
Ia menjelaskan, target PBB P2 tahun 2025 semula sebesar Rp283 miliar, namun setelah adanya program stimulus, target tersebut dikoreksi menjadi Rp154 miliar. Dengan demikian, Pemkot Balikpapan memberikan potongan pajak sebesar Rp129 miliar melalui program ini.
Menurut Japar, stimulus ini sangat membantu masyarakat yang sebelumnya mengeluhkan kenaikan nilai PBB P2. “Kebijakan ini hadir untuk mengurangi tekanan ekonomi masyarakat dari semua lapisan,” jelasnya.
Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Balikpapan Utara, Japar juga menyambut baik capaian penerimaan PBB P2 hingga memasuki kuartal IV (Oktober 2025) yang telah mencapai Rp149 miliar atau sekitar 95 persen dari target Rp154 miliar.
“Kami optimistis penerimaan PBB P2 tahun ini bisa melampaui target yang sudah ditetapkan,” tegasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










