Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Penyertaan modal Pemerintah Kota Balikpapan di Bankaltimtara senilai Rp150 miliar lebih menjadi sorotan Komisi II DPRD Kota Balikpapan. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan perlunya revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait penyertaan modal agar dana tersebut bisa lebih produktif dan tidak mengendap.
Hal itu disampaikan usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen Bankaltimtara Cabang Balikpapan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Selasa (28/10/2025).
“Penyertaan modal ini awalnya mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2014 dan Perwali Nomor 42 Tahun 2018. Namun masa berlakunya sudah berakhir, sehingga perlu ada pembahasan ulang,” kata pria yang karib disapa Adi.
Politisi Golkar ini menambahkan, revisi perda menjadi langkah penting agar dana pemerintah kota tidak hanya tersimpan, tetapi bisa dimanfaatkan secara strategis, baik untuk penambahan modal, pengurangan, atau dialokasikan pada kepentingan lain yang mendukung pembangunan daerah.K
“Kami ingin ada kepastian. Dana Rp150 miliar ini harus bisa bergerak dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semua kemungkinan akan dianalisis lebih lanjut sebelum diputuskan,” tegasnya.
Selain memastikan efektivitas penyertaan modal, Adi juga menekankan pentingnya dana tersebut dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi lokal, terutama untuk mendukung pelaku UMKM Balikpapan.
“Kami berharap Bankaltimtara dapat menyalurkan modal ini untuk mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM. Dengan begitu, pelaku usaha kecil bisa tumbuh, dan perekonomian daerah ikut bergerak,” ujarnya.
“Revisi perda dan pengelolaan dana penyertaan modal akan menjadi prioritas Komisi II DPRD agar setiap kebijakan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*/Adv)
Penulis : Riel










