Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan harus menyelesaikan persoalan status lahan terlebih dahulu sebelum melangkah pada proses pembangunan Pasar Induk di Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Penegasan ini disampaikan usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) dan konsultan perencanaan di Kantor Disdag, Senin (17/11/2025).
Menurut Adi, pembangunan pasar induk merupakan program strategis Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, namun tidak boleh dilakukan tergesa-gesa jika persoalan dasar berupa kejelasan lahan belum tuntas.
“Kami minta pemerintah kota menyelesaikan dulu status lahannya. Jangan bangun dulu sebelum persoalannya benar-benar clear. Ini penting agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas Adi.
Ia mengungkapkan, dalampemaparan konsultan perencanaan terungkap bahwa dari total 9 hektare lahan yang direncanakan sebagai lokasi pasar induk, sekitar 4 hektare sudah berubah menjadi kawasan hunian masyarakat.
Fakta itu membuat Komisi II meminta agar konsultan tidak melanjutkan desain di area yang masih berpotensi bermasalah.
“Fokuskan dulu perencanaan pada lahan yang sudah benar-benar menjadi milik Pemkot. Jangan mengerjakan desain di area yang belum jelas statusnya,” kata Adi.
Masih Adk, dari hasil pembahasan sekitar 5 hektare lahan dinyatakan tidak bermasalah dan benar-benar dikuasai Pemkot. Komisi II merekomendasikan agar lahan tersebut segera dipagari untuk mencegah sengketa baru.
“Pemagaran penting dilakukan agar lahan tidak dikuasai pihak lain. Ini langkah antisipasi sebelum masuk ke tahap pembangunan,” jelasnya.
Adi menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kini belum ada warga yang secara resmi mengajukan sengketa atas lahan tersebut.
Namun, kondisi lapangan yang menunjukkan adanya permukiman membuat persoalan ini perlu dituntaskan secara hukum dan administratif.
“Kami menunggu kejelasan hukum atas lahan itu. Pemerintah kota mengatakan lahan 9 hektare itu miliknya, tapi fakta lapangan harus dipastikan,” pungkasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










