Gagalkan Upaya Penyeludupan 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste, Polri Tetapkan Dua Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 12 Mei 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pamungkasnews.id – Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan delapan kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, delapan kontainer tersebut berisikan 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Hal ini bertentangan dengan kebijakan Pemerintah soal larangan ekspor minyak goreng, demi memenuhi kebutuhan dalam negeri.

“Pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil,” kata Agus kepada awak media, Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga :  Polda Kaltim Gelar Rakernis Fungsi Kehumasan, Ini Tujuannya

Agus juga mengatakan pihak Kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun. Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng ditengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor.

Menurut Agus, diduga terdapat 11 kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste dan saat ini polisi sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai, untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut.

“Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, kata Agus, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang mana dokumen ekspor dengan Pos Tarif/HS dan Invoice tertulis barang-barang seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, Sika vix tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, sterefoam, sendok bebek plastik, komputer, sparepart mobil aqua.

Baca Juga :  Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim Kunjungi Mapolres PPU, Ini yang Dibahas

“Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan merek tersebut,” ucap Agus.

Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.

Sumber Humas Polda Kaltim

Berita Terkait

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polda Kaltim Gelar Turnamen Voli Putra
Polda Kaltim Gelar Rakernis Fungsi Kehumasan, Ini Tujuannya
Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim Kunjungi Mapolres PPU, Ini yang Dibahas
Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
Kapolda Kaltim Resmikan Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari di Satbrimob Polda Kaltim
Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Tahap I Tahun 2025
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 23:53 WIB

Polda Kaltim Gelar Rakernis Fungsi Kehumasan, Ini Tujuannya

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:25 WIB

Tim Supervisi Bidkum Polda Kaltim Kunjungi Mapolres PPU, Ini yang Dibahas

Senin, 2 Juni 2025 - 19:03 WIB

Polda Kaltim Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:25 WIB

Polresta Samarinda Bongkar Jaringan Narkotika Jenis Sabu Seberat 5,1 Kg

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:51 WIB

Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat

Berita Terbaru