Gugatan Pesangon Karyawan Eks Balpos Masuk PHI, Hakim Pertanyakan Legalitas Direktur

- Jurnalis

Kamis, 27 Oktober 2022 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Perjuangan 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih akhirnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda, Kamis (27/10/2022)

Sidang perdana tuntutan eks karyawan Balpos tersebut, dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad SH didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH digelar di Ruang Sidang Prof. Dr. Bagir Manan SH MCL.

Dua gugatan yang dilayangkan Rusli dkk dan Achmad Syamsir Awal dkk dikuasakan kepada advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH dengan register Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Keduanya perihal gugatan hubungan perselisihan hubungan industrial.

Saat awal sidang untuk kasus Nomor 55, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH meminta kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat memperlihatkan id card masing-masing. Pihak penggugat yang dikuasakan kepada Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani langsung memperlihatkan surat kuasa dan id card. Namun dari pihak tergugat yang dihadiri Direktur Yudhianto, tidak mampu memperlihatkan secara fisik dihadapan hakim ketua.

“Maaf apakah bisa diperlihatkan id card jabatan direkturnya. Termasuk akta perusahaan dan pemberkasan RUPS (rapat umum pemegang saham,” ucap Lukman Akhmad SH kepada Yudhianto. “Maaf, untuk id card direkturnya tidak ada. Hanya id card karyawan. Kalau akta perusahaan dan RUPS, saya tidak bawa,” sambung Yudhianto.

Baca Juga :  Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan
PERJUANGKAN HAK: Beberapa perwakilan eks karyawan Balikpapan Pos memperlihatkan dua surat gugatan yang sudah didaftarkan ke PHI, sepekan lalu.

Karena tidak mampu menunjukkan id card tersebut, Hakim Ketua Lukman meminta agar ketiga kelengkapan tersebut wajib dibawa saat sidang lanjutan pada Kamis, 3 November mendatang. Kekurangan tersebut juga mendapatkan toleransi dari kuasa hukum penggugat namun wajib diperlihatkan di sidang selanjutnya.

“Karena tidak lengkap dan tidak ada perubahan dalam isi tuntutan gugatan, sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan tanggal 3 November dengan agenda jawaban pihak tergugat (Balikpapan Pos),” ucap Lukman Akhmad SH.

Setelah sidang dimulai, kepada hakim ketua, Bambang Wijanarko menegaskan kliennya hanya menuntut agar tergugat dalam hal ini Balikpapan Pos membayarkan pesangon 13 karyawan sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Balikpapan.

“Kami sederhana saja pak hakim, tuntutan kami sama dan sesuai dalam gugatan. Hanya meminta klien kami dibayarkan pesangonnya sesuai putusan dalam anjuran Disnaker. Hanya itu pak Hakim,” kata Bambang.

Setelah gugatan beregister nomor 55 selesai dan diketok palu hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.

Dalam sidang ini, juga ditunda dan dilanjutkan Kamis mendatang dikarenakan kuasa hukum penggugat melakukan revisi isi tuntutan gugatan.

Baca Juga :  PT Cakra Utama Pamungkas Gelar Rekrutmen Tenaga Keamanan, Libatkan TNI-Polri untuk Tingkatkan Profesionalisme

Dalam hal ini, kuasa hukum Bambang Wijanarko-Dani Mardhani bakal menambahkan hasil putusan Nota Pemeriksaan Khusus yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur pada 21 September 2022 lalu.

Dalam nota pemeriksaan khusus yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kaltim H Rozani Erawadi SH MSi dan pemeriksa Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto SH serta Mochamad Gufron SH itu, dijelaskan secara hukum pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas nama Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini diangkat menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal mulai bekerja.

Putusan Disnakertrans Kaltim itu diambil dan diputuskan berdasarkan pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Status dari PKWT menjadi PKWTT itu yang kami akan masukkan sebagai revisi tuntutan dengan dasar nota pemeriksaan khusus dari Disnakertrans Kaltim,” tambah Bambang.

“Untuk kasus gugatan nomor 56 ini, Kamis depan agendanya pembacaan tuntutan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat,” pungkas Hakim Ketua Lukman Akhmad sembari mengulang ucapannya agar kasus ini bisa mendapatkan solusi terbaik alias kedua belah pihak bisa berdamai. (lie)

Berita Terkait

Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial
Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan
Proyek Bendali Ampal Hulu, Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk Mengatasi Banjir
DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran
Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan
PBFI Kota Balikpapan Gelar Musyawarah Kota untuk Pemilihan Ketua Baru Periode 2024-2028
PT Cakra Utama Pamungkas Gelar Rekrutmen Tenaga Keamanan, Libatkan TNI-Polri untuk Tingkatkan Profesionalisme
Perdana, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Diawali di SDN 015 Balikpapan Selatan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:32 WIB

Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 - 15:23 WIB

Proyek Bendali Ampal Hulu, Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk Mengatasi Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:06 WIB

DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:01 WIB

Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru

Nasional

Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:52 WIB