PAMUNGKASNEWS.ID | BALIKPAPAN — Kerja keras selama sepuluh tahun berjualan demi memiliki tempat bernaung, kini berujung kesedihan mendalam. Rumah yang telah dicicil belasan tahun itu tiba-tiba dilelang, lalu dikosongkan secara paksa tanpa melalui putusan pengadilan.
Nasib Kartini, pedagang Coto Makassar di Balikpapan, menjadi perhatian banyak pihak dan mempertanyakan jalannya proses hukum serta perlindungan bagi masyarakat kecil.
Kartini membeli rumah di kawasan Perumahan Batu Ampar Lestari melalui kredit bank dengan jangka waktu 15 tahun. Ia telah menyetor uang muka lebih dari Rp100 juta dan rutin mencicil selama satu dekade, semata-mata dari hasil berjualan setiap hari.
Pada tahun 2023, Kartini sempat mengalami kendala pembayaran untuk sementara waktu. Meski begitu, ia menegaskan tidak pernah bermaksud mengabaikan kewajibannya.
“Saya hanya macet sementara, bukan tidak mau bayar,” ujarnya.
Sayangnya, pihak BANK dinilai tidak ada upaya mencari jalan penyelesaian bersama. Tanpa peringatan layak atau musyawarah, rumah tersebut justru sudah dilelang.
Situasi semakin berat ketika pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang datang melakukan pengosongan. Yang menjadi sorotan, tindakan tersebut dilakukan tanpa adanya putusan pengadilan. Gembok diganti, pintu dibuka paksa, dan barang-barang milik Kartini dikeluarkan dari rumah.
“AC, kasur, hingga perabot rumah tangga dibawa dan dijual,” tutur Kartini dengan sedih.
Diduga ada pihak-pihak yang menggunakan kekuatan dan memberikan tekanan serta ancaman agar ia segera meninggalkan rumah. Karena merasa tidak aman, anaknya terpaksa pergi merantau ke luar daerah.
Kini Kartini tinggal di rumah kontrakan yang sederhana. Ia mengaku hidup dalam kegelisahan dan ketidakpastian, sambil terus berharap ada pihak yang mendengar perjuangannya.
“Saya hampir tiap hari menangis. Bingung harus mengadu ke mana lagi,” ucapnya pelan.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Balikpapan. Namun nyaris satu tahun berlalu, belum ada perkembangan yang berarti. Pihak yang menguasai rumah sempat menawarkan sejumlah uang sebagai pengganti barang yang telah diambil, bukan sebagai pengembalian hak atas rumah yang telah dibelinya.
“Rumah itu saya kumpulkan dari keringat berjualan belasan tahun. Sungguh berat rasanya,” tambahnya.
Kartini menilai apa yang dialaminya bukan sekadar sengketa biasa, melainkan hal yang menyangkut hak kepemilikan dan perlindungan hukum. Proses lelang yang berjalan cepat dan pengosongan tanpa putusan pengadilan patut ditelusuri lebih lanjut.










