Pamungkasnews.id | BALIKPAPAN – Keberadaan gerai Alfamart di wilayah RT 40, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, memicu gelombang protes dari warga dan tokoh masyarakat setempat. Ritel modern tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lengkap, namun telah beroperasi di tengah permukiman padat penduduk.
Sorotan tajam muncul karena lokasi berdirinya gerai dinilai tidak sesuai dengan peruntukan. Warga menilai ritel modern seharusnya berdiri di pinggir jalan utama atau jalan poros, bukan di tengah lingkungan hunian yang selama ini menjadi ruang hidup pelaku UMKM dan toko kelontong lokal.
Sejak gerai itu beroperasi, para pedagang kecil di sekitar RT 40 mengaku mengalami penurunan omzet secara drastis. Kondisi ini diperparah oleh situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Salah satu tokoh masyarakat yang vokal menyuarakan penolakan, Sugiono, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya atas keberadaan ritel modern tersebut.
“Sekarang ekonomi lagi sakit, disakiti lagi akibat adanya ritel modern tersebut. Kasihan para pedagang lokal,” ujar Sugiono, yang akrab disapa Giono saat ditemui awak media, Jumat 13/02/2026.
Menurutnya, keberadaan gerai tersebut berpotensi mematikan usaha toko-toko kecil yang telah lama menggantungkan hidup dari aktivitas jual beli di kawasan itu. Ia menyebut, sedikitnya tujuh RT terdampak langsung oleh operasional ritel modern tersebut.
“Saya yakin tujuh RT ini tidak setuju dengan adanya Alfamart di wilayah ini,” tegasnya.
Tak hanya soal dampak ekonomi, polemik juga mencuat terkait dugaan belum lengkapnya perizinan usaha. Giono mengungkapkan bahwa dirinya pernah mempertanyakan legalitas operasional gerai tersebut kepada pihak manajemen.
“Saya pernah menanyakan izinnya kepada pihak Alfamart. Mereka janji akan menunjukkan izin resminya, namun hingga kini belum ada,” katanya.
Ia menilai, sebelum mendirikan dan mengoperasikan ritel modern, perusahaan seharusnya melengkapi seluruh perizinan, melibatkan masyarakat sekitar melalui musyawarah, serta mendapatkan persetujuan resmi dari pemerintah setempat.
Warga kini mendesak Pemerintah Kota Balikpapan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas gerai tersebut. Jika terbukti tidak mengantongi izin lengkap, warga meminta agar operasional segera dihentikan.
Selain merugikan pelaku usaha lokal, keberadaan ritel modern di tengah permukiman juga dinilai tidak sesuai dengan tata ruang dan asas keadilan ekonomi bagi masyarakat kecil.
“Kalau nanti ada warga yang demo untuk protes, jangan salahkan warga. Kalau bisa itu segera ditutup,” tandas Giono.
Reporter ags










