PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Sebanyak 17 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jln. Jenderal Sudirman atau Depan RS Pertamina Balikpapan (RSPB) terjaring penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Balikpapan, Rabu (26/6/2024) malam.
Pedagang yang terjaring, baik yang menggunakan kendaraan Roda Dua (R2) sampai Roda Empat (R4) ditemukan telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang larangan berjualan di atas Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).
Penertiban PKL dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Balikpapan, Akhya Riduansyah.
Diwawancarai awak media ini, Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim membenarkan adanya penertiban pedagang dikawasan Jln Jenderal Sudirman atau di depan RSPB.
Ia menjelaskan, tujuan Oprasi Khusus (Opsus) Tim baru yang di bentuk Satpol PP ini adalah untuk menyasar titik-titik yang menjadi potensi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) baru.
Penertiban ini harus dilakukan, sebagai langkah antisipasi cepat dari Satpol PP, sebelum pedagang tersebut menyebar dan menjadi sebuah kebudayaan buruk yang baru di kawasan tersebut.
“Ya..kami sempat memprediksi, setelah adanya larangan berjualan di kawasan Lapangan Merdeka, maka efeknya pasti mereka akan berpindah ke jalan-jalan protokol,” ungkap Izmir.
“Dan ternyata analisa kami terbukti, mereka berjualan di Fasum dan Fasos pinggir jalan,” sambungnya.
Izmir menuturkan, penertiban dilakukan mengingat, kawasan Jln Jenderal Sudirman merupakan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL).
Apalagi disana terdapat Rumah Dinas Kapolda Kaltim. Dan kawasan tersebut terdapat akses jalan masuk menuju rumah sakit. Dan ketika pinggir jalan dipenuhi PKL, tentu saja ini sangat mengganggu arus lalu lintas dan itu sangat membahayakan.
“Seandainya ada mobil ambulan yang ingin segera masuk Rumah Sakit, tapi terdapat PKL dan bisa menimbulkan kemacetan, pastinya ini sangat merepotkan,” ujarnya.
“Sikap kami tegas terhadap situasi PKL ini, kami akan tertibkan secara terus menerus, sehingga tixak menimbulkan kawasn PKL baru. Terlebih yang digunakan ini merupakan jalan protokol,” tegasnya.
“Para PKL yang terjaring melakukan pelanggaran, selanjutnya akan dilakukan pemanggilan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari Kamis (27/6/2024) besok, sekitar Pukul 08.00 Wita di Pengadilan Negeri Balikpapan,” pungkas Izmir.
Reporter : Rel