BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Kembali melonjaknya kasus terkonfirmasi positif covid-19 dikota Balikpapan membuat sejumlah kegiatan berskala besar terpaksa ditunda.
Hal tersebut juga berdampak kepada masyarakat kota Balikpapan yang saat ini kebingungan terkait boleh atau tidaknya melaksanakan kegiatan atau hajatan dikota Balikpapan akibat dari lonjakan tersebut.
Melalui keterangan resminya, Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan edaran terbaru terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar sudah diatur oleh Pemerintah Pusat.
Dimana kegiatan masyarakat yang lebih dari 1000 orang izin rekomendasi kegiatan harus dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Nasional, bukan dari Satgas Kota Balikpapan.
“Kalau masyarakat ingin membuat kegiatan dengan mengundang masa lebih dari 1000 orang, maka izinnya diarahkan ke Satgas Nasional,” kata dr Andi Sri Juliarty saat melakukan konferensi pers yang digelar di Loby Pemkot Balikpapan, Senin (18/7/2022).
Dr Andi Sri Juliarty yang akrab disapa dr Dio ini juga mengatakan jika masyarakat kota Balikpapan yang ingin melaksanakan kegiatan dalam skala besar harus memiliki izin dari Kepolisian dan seluruh peserta atau orang yang hadir sudah melaksanakan vaksinasi tahap ketiga atau Booster.
Dr Dio menambahkan, dalam penerapan aturan tersebut perlu kerjasama pihak penyelenggara dengan pihak terkait untuk memastikan jika peserta yang datang sudah melengkapi vaksinasi yang diminta. Atau bisa saja pihak penyelenggara kegiatan untuk mengaktifkan kembali aplikasi Peduli Lindungi, sehingga kegiatan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan Protokol Kesehatan.
Tak sampai disitu, dr Dio menambahkan, bagi penyelenggara kegiatan besar dengan mengundang tamu VVIP, maka wajib melakukan tes PCR, sehingga semua kegiatan berjalan dengan aturan yang ada.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Zulkifli menjelaskan secara rinci, bahwa yang tidak diperbolehkan disini kegiatan diatas 1000 orang yang hadir secara fisik dengan bersamaan.
Sementara, untuk undangan 1000 orang yang hadir secara bergantian itu diperbolehkan, seperti resepsi pernikahan.
“Kalau kegiatannya dibawah 1000 orang, maka aturannya tetap mengacu pada Inmendagri yang ada,” katanya
“Sementara kalau undangan 1000 orang seperti acara pernikahan boleh saja di gelar, karena tamu undangan yang hadir tidak bersamaan, karena tamu berdatangan secara bergantian dan jam-jam hadirnya pun sudah diatur,”pungkasnya.
Reporter : Ags