Balikpapan, Pamungkasnews.id – Pemalsuan surat PCR akhir – akhir ini sering terjadi di kota Balikpapan, beberapa kasus sudah ditangani pihak berwajib.
Terkait hal ini Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, SE berharap kasus pemalsuan surat PCR kedepan tak terjadi di kota Balikpapan.bagi yang punya klinik agar dapat dicek kembali apakah berijin atau tidak.
“Dan kalau ada ijin, dan melakukan pemalsuan surat PCR tentu akan ada sanksi yang diberikan, bagi klinik yang melanggar bisa berupa sanksi pencabutan ijin” ujar Rahmad saat melakukan jumpa Pers diaula Pemkot Balikpapan, Kamis (5/8/2021).
Ditanya mengenai langkah-langkah yang akan diambil Pemkot dalam mengawasi klinik-klinik yang menerbitkan surat PCR palsu.
Rahmad mengatakan, informasi ini tidak bisa hanya di dapat oleh Dinas terkait. Untuk itu apabila masyarakat mendapatkan informasi adanya hal ini, agar bisa segera mengklarifikasi dan di sampaikan kepada instansi terkait, guna memastikan lembaga atau klinik tersebut memiliki ijin atau tidak.
“Jadi bukan hanya klinik saja, artinya ada rumah sakit, atau kegiatan yang lain berkaitan dengan ijin,” jelasnya.
Kalau memang terdapat klinik tak memiliki ijin, mereka diberikan waktu untuk mengurus ijin, kalau memang terdapat kendala di perijinan harus ada kebijakan untuk memfasilitasinya.
“Dan kalau semua sudah dilakukan namun persyaratan tidak bisa memenuhi persyaratan,berarti memang tidak bisa diberikan ijin,” bebernya.
Selama ini pihak Pemerintahan Kota telah melakukan pengawasan. Hanya memang dalam pengawasan tidak semua pihaknya bisa memback up secara keseluruhan.
“Untuk itu diperlukan informasi dan masukkan dari masyarakat agar dapat memberikan infomasi kepada pihak yang terkait,” pungkasnya.
Reporter : Fazariah