Ketua LSM KSPL Kaltim Aslian Berang Adanya Tudingan “Calo” PBG

- Jurnalis

Kamis, 6 April 2023 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan menggelar pertemuan dengan LSM KSPL Kaltim terkait adanya tudingan “calo” dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditujukan kepada LSM KSPL, Kamis (6/3/2023) di Ruang Rapat DPU Kota Balikpapan.

Hal ini membuat Ketua LSM KSPL Kaltim Aslian berang. Dalam Konferensi Pers Kamis (6/3/2023) Aslian kepada awak media mengatakan. Tudingan yang disampaikan rekan-rekan DPU tidak benar dan tidak ada dasar hukumnya. Kita selalu (LSM) bekerja atas dasar KemenkumHAM. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Mempunyai kewajiban untuk melakukan kontrol sosial. LSM wajib membantu masyarakat dalam bentuk apapun, bilamana masyarakat membutuhkannya.

Tidak ada masalah membantu masyarakat yang datang untuk meminta bantuan pengurusan PBG, sesuai PP No. 16 Tahun 2021 ayat 27 dan 28. Asalkan sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan. Dan dinas terkait jangan punya prasangka negatif terhadap LSM KSPL.

Masih lanjut Aslian, dasar hukum LSM Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Baca Juga :  Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi

Dimana LSM dapat menjalankan fungsinya sebagai wadah organisasi yang menampung, memproses, mengelola dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan. Terutama pada bagian yang sering tidak diperhatikan oleh pemerintah.

Jadi LSM KSPL Kaltim Membantu masyarakat dalam Proses Pengurusan PBB , memang saat ini pihaknya ada membantu menguruskan milik masyarakat sebanyak 40 Berkas , jangan kan 40 Berkas 100 berkaspun boleh kan melalui Jalur online asalkan sesuai prosedur dan tidak menyalahi peraturan pemerintah No 16 tahun 2021, sehingga dinas terkait Jangan punya imez negatif terhadap LSM KSPL Kaltim dan Dinas teknis terkait harus berpegangan teguh kepada PP No 16 tahun 2021 jangan sampai tidak paham ungkap Aslian.

Masih menurut Aslian seharusnya LSM KSPL Kaltim menjadi Mitra Dinas PU dalam Pengawasan dalam Pengurusan PBB .dan Apabila ada masyarakat yang dalam proses pengurusan PBG sudah selesai maka tinggal bayar SKRD di Kas Daerah ini berarti untuk PAD Kota dari Sektor PBG akan bertambah lagi.

Kembali Aslian mejelaskan. Menuding, menuduh atau mengatakan kata “calo” kepada seseorang atau lembaga itu merupakan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan. Bisa dilanjutkan ke proses hukum dengan sanksi pidana.

Baca Juga :  PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya

Sementara itu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rafiuddin, MT saat di konfirmasi media ini mengatakan. Jika memang ada karyawan di DPU yang mengatakan “calo” saya minta maaf, mungkin ini hanya mis komunikasi saja.

Selanjutnya, jika memang LSM KSPL dibenarkan sesuai aturan membantu masyarakat dalam pengurusan PBG silakan. Asalkan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang telah ditetapkan. Namun demikian, kita tetap tidak bisa memprioritaskan proses pengurusan karena masyarakat yang lain juga banyak yang mengurusnya.

“Pengurusan PBG semua harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan berikut persyaratannya, “tegas Rafiuddin. Dan bilamana terjadi keterlambatan dalam pengurusan adalah wajar. Karena yang diurus di DPU bukan hanya PBG, melainkan masih banyak pekerjaan lain.

Kedepannya Rafiuddin berharap ada bagian khusus yang mengurusi PBG. Sehingga tidak tercampur dengan kegiatan atau pekerjaan lainnya. Hal ini sangat perlu demi kelancaran memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Reporter : Yudo

Berita Terkait

Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi
PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya
DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan
Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:46 WIB

Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi

Senin, 3 Februari 2025 - 17:56 WIB

PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:59 WIB

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Berita Terbaru

Polda Kaltim

Polda Kaltim Gelar Operasi Keselamatan Mahakam 2025, Ini Sasarannya

Selasa, 11 Feb 2025 - 14:07 WIB