Balikpapan, Pamungkasnews.id – Sejumlah ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara bersama kuasa hukumnya Ikhsan Sangadji, SH mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Rabu (5/1).
Kedatangan mereka untuk meminta pertanggung jawaban sehubungan dengan pergantian atau diubahnya kedudukan Prinsipal dalam perkara kepemilikan lahan di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Damai dengan luas 14.580 M², yang sampai saat ini masih dipermasalahkan.
Seperti diketahui, bahwa kedudukan para client dari Pihak Ikhsan Sangadji, SH, diketahui sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi.
Ikhsan Sangadji mengatakan, bahwa dalam hal ini disimpulkan dengan diubahnya kedudukan para pihak prinsipal menjadi turun termohon kasasi secara langsung atau tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini dan kemudian suatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Balikpapan melalui panitera atau jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan.
Ia menjelaskan, Surat putusan perkara nomor 103/Pdt.G/2009/PN BPP dengan berkekuatan hukum tetap tersebut lewat kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji, SH mengajukan gugatan bantahan dengan perkara nomor 9 Pdt.Bth/2020/PN BPP yang telah dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara.
Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan dibanding oleh pihak lawan di pengadilan tinggi Samarinda dengan perkara nomor 192/Pdt/2021/PT. SAM. Atas putusan tersebut para ahli Grand Sultan kutanegara dan ke-9 warga yang mendiami di atas objek sengketa tersebut.
“Pada tanggal 16 Desember 2021 melalui Kuasa Hukum Ikhlan Sangadji, SH mengajukan kasasi melalui panitera Pengadilan Negeri Balikpapan. Dan pada hari ini, tanggal 5 Januari 2002 mereka mendatangi kembali Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Sehubungan dengan diubahnya kedudukan pada pihak turut pemohon kasasi menjadi turut termohon kasasi hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun dalil dan alasan panitia pada Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Munir Hamid, Panitera PN Balikpapan yang menerima kedatangan para ahli waris, menyampaikan bahwa kemungkinan ada kesalahan teknis dalam sistem informasi.
Namun hal tersebut tidak menjadi dasar, karena dokumen asli yang akan dikirim dalam perkara tersebut yang akan dipergunakan. “Saya sampaikan bahwa sebelum dokumennya dikirim nanti saya pastikan dulu ke kuasa hukum,” tandasnya.
Reporter : YUD