Kuasa Hukum Grand Sultan Kukar Datangi PN Balikpapan

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Sejumlah ahli waris Grand Sultan Kutai Kartanegara bersama kuasa hukumnya Ikhsan Sangadji, SH mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kota Balikpapan, Rabu (5/1).

Kedatangan mereka untuk meminta pertanggung jawaban sehubungan dengan pergantian atau diubahnya kedudukan Prinsipal dalam perkara kepemilikan lahan di jalan jenderal Sudirman Kelurahan Damai dengan luas 14.580 M², yang sampai saat ini masih dipermasalahkan.

Seperti diketahui, bahwa kedudukan para client dari Pihak Ikhsan Sangadji, SH, diketahui sebagai pemohon pemilik hak kasasi telah diubah menjadi pihak turut termohon kasasi.

Ikhsan Sangadji mengatakan, bahwa dalam hal ini disimpulkan dengan diubahnya kedudukan para pihak prinsipal menjadi turun termohon kasasi secara langsung atau tidak langsung memberikan ruang kepada pihak lawan untuk memenangkan perkara ini dan kemudian suatu yang tidak layak dilakukan oleh pihak pengadilan Negeri Balikpapan melalui panitera atau jurusita Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca Juga :  Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi

Ia menjelaskan, Surat putusan perkara nomor 103/Pdt.G/2009/PN BPP dengan berkekuatan hukum tetap tersebut lewat kuasa hukum Grand Sultan Kutai Kartanegara Ikhsan Sangadji, SH mengajukan gugatan bantahan dengan perkara nomor 9 Pdt.Bth/2020/PN BPP yang telah dimenangkan oleh pelawan yakni Grand Sultan Kutai Kartanegara.

Kemudian atas kemenangan tersebut dimohonkan dibanding oleh pihak lawan di pengadilan tinggi Samarinda dengan perkara nomor 192/Pdt/2021/PT. SAM. Atas putusan tersebut para ahli Grand Sultan kutanegara dan ke-9 warga yang mendiami di atas objek sengketa tersebut.

“Pada tanggal 16 Desember 2021 melalui Kuasa Hukum Ikhlan Sangadji, SH mengajukan kasasi melalui panitera Pengadilan Negeri Balikpapan. Dan pada hari ini, tanggal 5 Januari 2002 mereka mendatangi kembali Pengadilan Negeri Kota Balikpapan untuk meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban pihak Pengadilan Negeri Balikpapan.

Baca Juga :  Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

“Sehubungan dengan diubahnya kedudukan pada pihak turut pemohon kasasi menjadi turut termohon kasasi hal tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ataupun dalil dan alasan panitia pada Pengadilan Negeri Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Munir Hamid, Panitera PN Balikpapan yang menerima kedatangan para ahli waris, menyampaikan bahwa kemungkinan ada kesalahan teknis dalam sistem informasi.

Namun hal tersebut tidak menjadi dasar, karena dokumen asli yang akan dikirim dalam perkara tersebut yang akan dipergunakan. “Saya sampaikan bahwa sebelum dokumennya dikirim nanti saya pastikan dulu ke kuasa hukum,” tandasnya.

Reporter : YUD

Berita Terkait

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan
Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Memperingati HUT Satpam ke-44, PT. CUP, Polda Kaltim Beserta DPD ABUJAPI & DPD APSI KALTIM Gelar Donor Darah untuk Masyarakat
Warga RT 37 Batu Ampar Berinovasi, Bakal Sulap Sampah Rumah Tangga Menjadi Rupiah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:59 WIB

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:57 WIB

Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:31 WIB

Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi

Berita Terbaru

Balikpapan

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Kamis, 23 Jan 2025 - 19:59 WIB