Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kota Balikpapan, Hj. Iim Rahman, menggelar kegiatan Dialog Warga bertema “Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pengembangan Ekonomi Kreatif”, Selasa (28/10/2025).
Acara yang berlangsung di lingkungan RT 35 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, ini dihadiri puluhan warga yang antusias menyampaikan beragam aspirasi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Laode Nasir, Ketua DPD PKS Balikpapan Nasrul Hamdi, Ketua DPC PKS Balikpapan Tengah, serta Sekretaris Lurah Karang Rejo.
Dalam sambutannya, Hj. Iim menegaskan bahwa dialog warga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, dan gagasan secara langsung kepada wakil rakyat.
“Silakan bapak dan ibu sampaikan keluhannya, baik terkait pendidikan, kesehatan, PDAM, maupun persoalan lainnya. Mumpung di sini juga hadir Pak Nasir dari DPRD Provinsi Kaltim,” ujar Hj. Iim disambut antusias warga.
Sejumlah persoalan pun mencuat dalam dialog tersebut, salah satunya datang dari David, warga Balikpapan Tengah, yang menyoroti minimnya Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Balikpapan Tengah.
“SMP di Balikpapan Tengah ini hanya ada SMPN 22 dan SMPN 27, saya harap ada pembangunan sekolah baru di Balikpapan Tengah,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat membangun sekolah baru atau sekolah terpadu SD–SMP agar persoalan SMPB (Sistem Zonasi Penerimaan Murid Baru) tidak terus menjadi kendala.
Warga lainnya, Sayuti, menyampaikan perlunya pelatihan rutin dan pendampingan bagi pelaku UMKM, khususnya bagi usaha rumahan agar dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saingnya.
Selain itu, salah satu warga juga mengeluhkan pemasangan speed bump (polisi tidur) di beberapa titik jalan lingkungan yang dinilai tidak sesuai standar dan mengganggu pengendara.
Menanggapi hal tersebut, Hj. Iim menjelaskan bahwa pembuatan atau pemasangan speed bump tidak bisa dilakukan sembarangan, karena sudah diatur dalam regulasi daerah.
“Pemasangan speed bump harus melalui izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan. Itu memang kewenangan Dishub, dan sudah diatur dalam Peraturan Daerah tentang Lalu Lintas dan Jalan Kota Balikpapan,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak kelurahan dan Dishub jika berencana membuat atau memperbaiki speed bump di lingkungan masing-masing, agar sesuai standar keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan.
Di akhir kegiatan, Hj. Iim mengapresiasi partisipasi warga yang aktif menyampaikan aspirasi. Ia berkomitmen akan menyampaikan seluruh masukan kepada instansi terkait, terutama yang berkaitan dengan pendidikan, UMKM, dan fasilitas publik.
“Semua keluhan dan masukan dari warga akan kami perjuangkan. Pemerintah dan masyarakat harus terus berkolaborasi agar kesejahteraan bisa benar-benar dirasakan bersama,” pungkasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










