Balikpapan, Pamungkasnews.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Nomor 300/321/Pem Tentang Pelaksanaan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 1Tahun 2021, Pengendalian , Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease -2019 (Covid – 19) di Provinsi Kaltim.
Yonzipur 17/Ananta Dharma bersama Lurah Batu Ampar, Kepolisian Sektor (Polsek), Koramil 0905-01, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Trantip Kelurahan Batu Ampar, Puskesmas Batu Ampar, melakukan penyemprotan di tempat keramaian Fasilitas Umum yang ada di Balikpapan Utara seperti Teminal Batu Ampar dan Pasar Buton.
Seperti yang dikatakan Lurah Batu Ampar, Mardanus usai melakukan kegiatan, kegiatan hari ini yakni melakukan penyemprotan disinfektan di Dua titik, Terminal Batu Ampar dan Pasar Buton, kegiatan ini menindak lanjuti surat edaran Gubernur dan Walikota, guna menekan lajunya penyebaran Covid -19 di seluruh wilayah Kaltim terkhususnya Balikpapan, Sabtu (06/02/2021).
“Ya kegiatan hari ini bersama Yonzipur 17/AD yang berkolaborasi bersama Kelurahan Batu Ampar dan Unsur Elemen Batua Ampar, serta Polsek dan Koramil 0905-01 Balikpapan utara melakukan penyemprotan disinfektan guna menekan penyebaran Covid -19 dikota Balikpapan”kata Mardanus
“Penyemprotan disinfektan dilakukan di tempat fasilitas umum, yakni Terminal Batu Ampar dan Pasar Buton, sesuai instruksi Gubernur dan Walikota, terkait Penghentian kegiatan Masyarakat Pada Hari Sabtu dan Minggu”urai Mardanus.
Merdanus juga menjelaskan, terkait pemberhentian kegiatan masyarakat ini, bukan hanya di sepanjang jalan Protokol dan Fasilitas umum saja, melainkan sampai di kalangan / wilayah Rukun Tetangga (RT). Untuk itu perlunya pran aktif ketua RT dalam menyukseskan program yang dilakukan baik Pemerintah Provinsi maupun Kota.
“Kalau untuk di wilayah RT, Alhamdulillah satgas Covid sudah terbentuk dan berjalan di setiap RT yang ada di Kelurahan Batu Ampar, apa lagi adanya surat edaran dan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, nah hal itulah yang menjadi dasar kita semua untuk bekerja dalam memerangi virus Corona ini yang masih sulit dihentikan”ujarnya.
“Dan kami telah mengintruksikan kepada semua ketua RT untuk membuat Peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara kewilayahan dilingkungan masing -masing”lanjutnya.
Lurah Batu Ampar Menghimbau kepada masyarakat Balikpapan khususnya Balikpapan Utara, agar selalu mematuhi surat edaran Gubernur maupun Walikota Balikpapan. Selalu Patuhi Protokol Kesehatan dalam melakukan aktifitas.
“Saya menghimbau kepada masyarakat Balikpapan khusunya Warga Kelurahan Batu Ampar agar mematuhi dan menuruti setiap kebijakan pemerintah. Pemerintah bukan membatasi warganya untuk beraktifitas, melainkan perlunya kebersamaan dalam memberantas Covid 19 ini. Tanpa kebersamaan mustahil Virus Corona dapat di hilangkan,” himbaunya.
“Mari kita selalu tertib dalam melakukan 3M, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Mencuci Tangan. Di tambah lagi Menjauhi Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas, mari kita bersama-sama memerangi wabah virus ini Tanpa dukungan masyarakat Covid – 19 sulit untuk di cegah”pungkasnya.
Reporter : AT.