Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memperketat jalur masuk dari luar daerah ke kota Balikpapan.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli usai rapat di Aula Pemkot Balikpapan, Ia menuturkan sebelum pengaturan PPKM Darurat tentang perjalanan orang diberlakukan, sebenarnya aturan ini telah diatur terpisah didalam aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19 pusat. Minggu (11/7/2021).
Dan sekarang, pengaturan perjalanan orang masuk dalam PPKM Darurat. Dimana diatur didalamnya setiap orang yang berangkat atau yang datang kewilayah kota/kabupaten yang memberlakukan PPKM Darurat wajib sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.
“Jadi kali ini memang agak berat ini pengaturannya, jadi yang datang tanpa terkecuali wajib memiliki vaksin dosis pertama,” ucapnya.
Zulkifli juga menjelaskan Selain memliki bukti sudah melakukan vaksin pertama, orang yang masuk ke Balikpapan jika melalui jalur udara harus mempunyai bukti PCR, namun jika melalui jalur darat termasuk pengguna sepeda motor wajib memiliki bukti sudah melakukan Rapid Test Antigen.
“Baik pengguna sepeda motor, mobil pribadi syaratnya minimal harus memiliki surat rapit test antigen H-1,” jelasnya
“Kita sudah lakukan koordinasi bersama Kapolresta Balikpapan dan kita akan lakukan pengetatan di jalur masuk ke Kota Balikpapan,” sambungnya.
Zukkifli menambahkan, untuk yang melalui jalur darat, maka akan dibuatkan posko pemeriksaan di Jln Soekarno Hatta, Kilometer 17, Balikpapan Utata dan di Jln Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.
Jika nanti saat dilakukan pemeriksaan, orang yang masuk ke Balikpapan tidak memenuhi syarat, maka akan disuruh putar balik.
Sementara, untuk yang masuk dari Penajam Paser Utara (PPU) dan Banjarmasin melalui jalur penyeberangan seperti Fery dan Kelotok, maka pihaknya akan membuat posko pemeriksaan di Kampung Baru, Balikpapan Barat dan Pelabuhan Fery Kariangau, Balikpapan Barat.
Reporter : Oechan