Masuk Balikpapan Harus Kantongi Sertifikat Vaksin, Surat PCR dan Rapid Antigen, Pemkot Perketat Jalur Masuk Dari Luar Daerah

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memperketat jalur masuk dari luar daerah ke kota Balikpapan.

Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli usai rapat di Aula Pemkot Balikpapan, Ia menuturkan sebelum pengaturan PPKM Darurat tentang perjalanan orang diberlakukan, sebenarnya aturan ini telah diatur terpisah didalam aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Covid-19 pusat. Minggu (11/7/2021).

Dan sekarang, pengaturan perjalanan orang masuk dalam PPKM Darurat. Dimana diatur didalamnya setiap orang yang berangkat atau yang datang kewilayah kota/kabupaten yang memberlakukan PPKM Darurat wajib sudah menjalani vaksinasi dosis pertama.

Baca Juga :  Pemkot Pastikan Upacara HUT ke-129 Balikpapan Digelar di Halaman Balai Kota

“Jadi kali ini memang agak berat ini pengaturannya, jadi yang datang tanpa terkecuali wajib memiliki vaksin dosis pertama,” ucapnya.

Zulkifli juga menjelaskan Selain memliki bukti sudah melakukan vaksin pertama, orang yang masuk ke Balikpapan jika melalui jalur udara harus mempunyai bukti PCR, namun jika melalui jalur darat termasuk pengguna sepeda motor wajib memiliki bukti sudah melakukan Rapid Test Antigen.

“Baik pengguna sepeda motor, mobil pribadi syaratnya minimal harus memiliki surat rapit test antigen H-1,” jelasnya

“Kita sudah lakukan koordinasi bersama Kapolresta Balikpapan dan kita akan lakukan pengetatan di jalur masuk ke Kota Balikpapan,” sambungnya.

Baca Juga :  Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan

Zukkifli menambahkan, untuk yang melalui jalur darat, maka akan dibuatkan posko pemeriksaan di Jln Soekarno Hatta,  Kilometer 17, Balikpapan Utata dan di Jln Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur.

Jika nanti saat dilakukan pemeriksaan, orang yang masuk ke Balikpapan tidak memenuhi syarat, maka akan disuruh putar balik.

Sementara, untuk yang masuk dari Penajam Paser Utara (PPU)  dan Banjarmasin melalui jalur penyeberangan seperti Fery dan Kelotok, maka pihaknya akan membuat posko pemeriksaan di Kampung Baru, Balikpapan Barat dan Pelabuhan Fery Kariangau, Balikpapan Barat.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Pemkot Pastikan Upacara HUT ke-129 Balikpapan Digelar di Halaman Balai Kota
Perkuat Solidaritas Sosial, Halte Sedekah Balikpapan Konsolidasikan Kader di Karang Rejo
Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan
Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi
Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:14 WIB

Perkuat Solidaritas Sosial, Halte Sedekah Balikpapan Konsolidasikan Kader di Karang Rejo

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:04 WIB

Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Kamis, 1 Januari 2026 - 14:33 WIB

Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:10 WIB

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Muhammad Najib: Penataan Kota Balikpapan Tak Bisa Abaikan Kabel Udara

Jumat, 6 Feb 2026 - 11:37 WIB