Balikpapan, Pamumgkasnews.id – Insiden kecelakaan maut yang banyak menelan korban di traiffic light turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Jumat (21/01/2022) dengan melibatkan kendaraan bermuatan berat, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan langsung bereaksi.
Pasalnya walikota Balikpapan, Rahmad Masud ,SE, secara gamblang memastikan akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) No 60 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan alat berat yang melintas dijalan protokol perkotaan.
Sebagai langkah awal Pemkot Balikpapan merilis Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan terkait jam operasional kendaraan roda sepuluh ke atas.
Saat ditemui awak media seusai rapat koordinasi di Aula Kantor Pemkot Balikppan, Rahmad Mas’ud mengatakan, kesimpulan dari hasil rapat hari ini bersama Dinas Terkait, sepakat mengambil langkah-langkah tegas yang mana semua sudah dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian.
“Kita ambil langkah tegas supaya permasalahan seperti ini tidak terulang kembali,” ujar, Jumat sore (21/1/2022).
Surat edaran ini merupakan keputusan dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Dengan adanya surat edaran ini, truk dengan roda sepuluh ke atas hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, untuk masuk ke dalam kota.
” Surat edaran ini, berlaku mulai hari malam ini, nanti saya siapkan petugas untuk mengawasinya,”tegasnya.
Untuk mendukung surat edaran itu, pihaknya sudah menyediakan sejumlah fasilitas diantaranya fasilitas tol sebagai sarana bagi angkutan besar tersebut melintas di siang hari.
“Bukan tidak diperbolehkan,tapi diberi batasan waktu, kami juga berharap truk truk tersebut sudah disiapkan fasilitas jalan tol maka lewat sana saja,” jelasnya.
Langkah yang dilakukan Pemkot Balikpapan ini merupakan tindakan yang diambil bersama untuk melindungi warga kota Balikpapan, agar kejadian yang terjadi pada hari Jumat (21/01/2022), tidak terulang kembali.
” Memang berat adanya aturan ini, ada nilai tidak baiknya karena perekonomian kita sudah berkembang, tentu menggunakan truk kendaraan-kendaraan berat di antaranya seperti kontainer, tapi untuk meminimalisir kejadian yang bisa membahayakan warga kita terpaksa kami ambil langkah tegas,” sambungnya.
Dalam kesempatan ini walikota Balikpapan menyampaikan, bagi para pengusaha mungkin kebijakan ini sedikit tidak mengenakkan, karena para pengusaha tentunya akan mengurangi jam kerja dari unit mereka. Tapi kebijakan ini, dilakukan semata-mata adalah untuk kebaikan warga kota.
Di singgung terkait pengawasannya, Rahmad mengatakan pihaknya akan memanfaatkan pos Dishub yang sudah ada, di antaranya pos di kawasan Rapak, Km 3,5, kemudian Km 13, dan beberapa posko yang akan didirikan oleh Dinas Perhubungan.
“Terkait penerapan aturan ini kami juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim, Karena kebijakan ini diterapkan untuk memberikan jaminan kelancaran kepada pengguna jalan yang ada di Kota Balikpapan”bebernya.
“Surat Edaran ini akan berlaku terus mulai malam ini, sedangkan Perwali kami akan melakukan kaji lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, terkait sanksi, Rahmad menerangkan tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, di antaranya dengan mencabut izin hingga penahanan kepada pelaku.
Reporter :ags