Melalui Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, Jam Operasional Kendaraan Berat Telah Diberlakukan

- Jurnalis

Jumat, 21 Januari 2022 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamumgkasnews.id – Insiden kecelakaan maut yang banyak menelan korban di traiffic light turunan Muara Rapak, Balikpapan Utara, pada Jumat (21/01/2022) dengan melibatkan kendaraan bermuatan berat, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan langsung bereaksi.

Pasalnya walikota Balikpapan, Rahmad Masud ,SE, secara gamblang memastikan akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) No 60 Tahun 2016 tentang jam operasional kendaraan alat berat yang melintas dijalan protokol perkotaan.

Sebagai langkah awal Pemkot Balikpapan merilis Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan terkait jam operasional kendaraan roda sepuluh ke atas.

Saat ditemui awak media seusai rapat koordinasi di Aula Kantor Pemkot Balikppan, Rahmad Mas’ud mengatakan, kesimpulan dari hasil rapat hari ini bersama Dinas Terkait, sepakat mengambil langkah-langkah tegas yang mana semua sudah dikoordinasikan dengan jajaran kepolisian.

“Kita ambil langkah tegas supaya permasalahan seperti ini tidak terulang kembali,” ujar, Jumat sore (21/1/2022).

Surat edaran ini merupakan keputusan dari hasil rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi terkait. Dengan adanya surat edaran ini, truk dengan roda sepuluh ke atas hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita, untuk masuk ke dalam kota.

Baca Juga :  Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial

” Surat edaran ini, berlaku mulai hari malam ini, nanti saya siapkan petugas untuk mengawasinya,”tegasnya.

Untuk mendukung surat edaran itu, pihaknya sudah menyediakan sejumlah fasilitas diantaranya fasilitas tol sebagai sarana bagi angkutan besar tersebut melintas di siang hari.

“Bukan tidak diperbolehkan,tapi diberi batasan waktu, kami juga berharap truk truk tersebut sudah disiapkan fasilitas jalan tol maka lewat sana saja,” jelasnya.

Langkah yang dilakukan Pemkot Balikpapan ini merupakan tindakan yang diambil bersama untuk melindungi warga kota Balikpapan, agar kejadian yang terjadi pada hari Jumat (21/01/2022), tidak terulang kembali.

” Memang berat adanya aturan ini, ada nilai tidak baiknya karena perekonomian kita sudah berkembang, tentu menggunakan truk kendaraan-kendaraan berat di antaranya seperti kontainer, tapi untuk meminimalisir kejadian yang bisa membahayakan warga kita terpaksa kami ambil langkah tegas,” sambungnya.

Baca Juga :  PBFI Kota Balikpapan Gelar Musyawarah Kota untuk Pemilihan Ketua Baru Periode 2024-2028

Dalam kesempatan ini walikota Balikpapan menyampaikan, bagi para pengusaha mungkin kebijakan ini sedikit tidak mengenakkan, karena para pengusaha tentunya akan mengurangi jam kerja dari unit mereka. Tapi kebijakan ini, dilakukan semata-mata adalah untuk kebaikan warga kota.

Di singgung terkait pengawasannya, Rahmad mengatakan pihaknya akan memanfaatkan pos Dishub yang sudah ada, di antaranya pos di kawasan Rapak, Km 3,5, kemudian Km 13, dan beberapa posko yang akan didirikan oleh Dinas Perhubungan.

“Terkait penerapan aturan ini kami juga akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Kaltim, Karena kebijakan ini diterapkan untuk memberikan jaminan kelancaran kepada pengguna jalan yang ada di Kota Balikpapan”bebernya.

“Surat Edaran ini akan berlaku terus mulai malam ini, sedangkan Perwali kami akan melakukan kaji lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait sanksi, Rahmad menerangkan tentunya akan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, di antaranya dengan mencabut izin hingga penahanan kepada pelaku.

Reporter :ags

Berita Terkait

Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial
Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan
Proyek Bendali Ampal Hulu, Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk Mengatasi Banjir
DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran
Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan
PBFI Kota Balikpapan Gelar Musyawarah Kota untuk Pemilihan Ketua Baru Periode 2024-2028
PT Cakra Utama Pamungkas Gelar Rekrutmen Tenaga Keamanan, Libatkan TNI-Polri untuk Tingkatkan Profesionalisme
Perdana, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Diawali di SDN 015 Balikpapan Selatan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:32 WIB

Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 - 15:23 WIB

Proyek Bendali Ampal Hulu, Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk Mengatasi Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:06 WIB

DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:01 WIB

Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru

Nasional

Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:52 WIB