Mencoret Surat Undangan Pemilih Model C Pemberitahuan-KWK Yang Dilakukan Petugas Panwas TPS, Tidak Dibenarkan

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Balikpapan – Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Balikpapan 2020 yang hanya menyisakan beberapa jam saja, di cederai tindakan Petugas Panwas ( Pengawas ) Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan sengaja mencoret atau menyilang Undangan Pemilih ( Model C- Pemberitahuan-KWK) yang seharusnya dibawa pemilih untuk datang ke TPS mengunakan hak Pilihnya.

Seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Rapak, Petugas Panwas TPS dengan sengaja mencoret Undangan Pemilih di beberapa TPS, yang mana undangan tersebut belum terbagi karena pemilik undangan belum ditemukan keberadaanya oleh petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Atas dasar itulah, tindakan yang sangat disayangakan ini dilakukan oleh Petugas Panwas TPS dengan berani mencoret(Menyilang) undangan pemilih tersebut, yang seharusnya bukan wewenang dari Panwas. Pasalnya undangan tersebut masih diperbolehkan diambil oleh pemilik undangan saat pencoblosan berjalan.

Seperti yang dikatakan Noor Thoha Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, undangan tetsebut tidak boleh dicoret, karena undangan Model C Pemberitahuan-KWK ini dapat di pertanyakan dan diambil oleh pemiliknya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas KPPS saat pemilihan Berlangsung.

Baca Juga :  Warga RT 37 Batu Ampar Berinovasi, Bakal Sulap Sampah Rumah Tangga Menjadi Rupiah
Undangan Pemilih Model C Pemberitahuan – KWK Di Silang Petugas Panwas TPS

“Ya undangan pemilih Model C Pemberitahuan – KWK tidak boleh dicoret apalagi oleh petugas yang tidak berwenang, karena undangan tersebut dapat diambil oleh pemiliknya, walaupun proses pemilihan berlangsung” kata Thoha melalui via Whatapp

Semetara itu ketua Pangawas Kecamatan (Panwascam) Agus Membenarkan bahwa ada petugas Panwas TPS yang mencoret (Menyilang ) Undangan Pemilih Model C Pemberitahuan- KWK.

Agus mengatakan, dirinya beserta tim berkunjung ke Kelurahan Muara Rapak, hanya untuk melakukan monitoring, sebelum mengetahui adanya kejadian tersebut, Rabu (9/12/2020) di depan kantor Kelurahan Muara Rapak.

“Kami ke kelurahan Muara Rapak sifatnya hanya monitoring, kami belum mengetahui kejadian ini, dan kami taunya saat disini, bahwa dibeberapa TPS itu Model C Pemberitahuan -KWK yang tidak di distribusikan atau tidak dibagi ke calon pemilih karena yang bersangkutan tidak di jumpai dan sebagainya ditemukan di Silang( Coret)”kata Agus

Agus Basuki Ketua Pengawas Kecamatan Balikpapan Utara

Lebih lanjut agus mengatakan ” setelah saya konfirmasi memang betul Petugas Pengawas TPS ternyata yang menyilang Model C Pemberitahuan – KWK, dan kami tanyakan atas inisiatif siapa, atas intruksi siapa hal ini dilakukan, ternyata atas inisiatif sendiri”bebernya

Baca Juga :  Perkuat Penyebaran Informasi Keimigrasian, Rudenim Balikpapan Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers

Agus juga menjelaskan bahwa Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri tidak pernah mengintruksikan ke Petugas Pengawas TPS untuk melakukan pencoretan (Menyilang) undangan Model C Pemberitahuan- KWK yang tidak digunakan.

“Kami tidak pernah mengintruksikan dan tidak pernah menyampaikan bahwa Model C Pemberitahuan – KWK yang tidak digunakan untuk di coret, itu tidak pernah kami sampaikan, dan itu memang tidak ada dalam aturan”jelasnya.

“Itu adalah inisiatif Petugas Panwas TPS sendiri, agar tidak disalah gunakan, mungkin tujuanya baik namun tindakan ini tidak dibenarkan”lanjut agus

Agus menambahkan bahwa kejadian ini sudah di diskusikan oleh PPK dan PPS, setelah pemilihan usai pihaknya akan membahas lebih lanjut.

“Karena besok akan menghadapi tugas berat kajadian ini akan kami diskusikan lebih lanjut setelah proses pemilihan usai”pungkasnya.

Wartawan : Tim pamungkasnews

Berita Terkait

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Memperingati HUT Satpam ke-44, PT. CUP, Polda Kaltim Beserta DPD ABUJAPI & DPD APSI KALTIM Gelar Donor Darah untuk Masyarakat
Warga RT 37 Batu Ampar Berinovasi, Bakal Sulap Sampah Rumah Tangga Menjadi Rupiah
Perkuat Penyebaran Informasi Keimigrasian, Rudenim Balikpapan Gelar Media Gathering Bersama Insan Pers
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:57 WIB

Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni

Sabtu, 28 Desember 2024 - 22:31 WIB

Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi

Kamis, 26 Desember 2024 - 14:42 WIB

Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024

Berita Terbaru