Pamungkasnews.id, Balikpapan – Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Balikpapan 2020 yang hanya menyisakan beberapa jam saja, di cederai tindakan Petugas Panwas ( Pengawas ) Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan sengaja mencoret atau menyilang Undangan Pemilih ( Model C- Pemberitahuan-KWK) yang seharusnya dibawa pemilih untuk datang ke TPS mengunakan hak Pilihnya.
Seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Rapak, Petugas Panwas TPS dengan sengaja mencoret Undangan Pemilih di beberapa TPS, yang mana undangan tersebut belum terbagi karena pemilik undangan belum ditemukan keberadaanya oleh petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).
Atas dasar itulah, tindakan yang sangat disayangakan ini dilakukan oleh Petugas Panwas TPS dengan berani mencoret(Menyilang) undangan pemilih tersebut, yang seharusnya bukan wewenang dari Panwas. Pasalnya undangan tersebut masih diperbolehkan diambil oleh pemilik undangan saat pencoblosan berjalan.
Seperti yang dikatakan Noor Thoha Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, undangan tetsebut tidak boleh dicoret, karena undangan Model C Pemberitahuan-KWK ini dapat di pertanyakan dan diambil oleh pemiliknya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas KPPS saat pemilihan Berlangsung.
“Ya undangan pemilih Model C Pemberitahuan – KWK tidak boleh dicoret apalagi oleh petugas yang tidak berwenang, karena undangan tersebut dapat diambil oleh pemiliknya, walaupun proses pemilihan berlangsung” kata Thoha melalui via Whatapp
Semetara itu ketua Pangawas Kecamatan (Panwascam) Agus Membenarkan bahwa ada petugas Panwas TPS yang mencoret (Menyilang ) Undangan Pemilih Model C Pemberitahuan- KWK.
Agus mengatakan, dirinya beserta tim berkunjung ke Kelurahan Muara Rapak, hanya untuk melakukan monitoring, sebelum mengetahui adanya kejadian tersebut, Rabu (9/12/2020) di depan kantor Kelurahan Muara Rapak.
“Kami ke kelurahan Muara Rapak sifatnya hanya monitoring, kami belum mengetahui kejadian ini, dan kami taunya saat disini, bahwa dibeberapa TPS itu Model C Pemberitahuan -KWK yang tidak di distribusikan atau tidak dibagi ke calon pemilih karena yang bersangkutan tidak di jumpai dan sebagainya ditemukan di Silang( Coret)”kata Agus
Lebih lanjut agus mengatakan ” setelah saya konfirmasi memang betul Petugas Pengawas TPS ternyata yang menyilang Model C Pemberitahuan – KWK, dan kami tanyakan atas inisiatif siapa, atas intruksi siapa hal ini dilakukan, ternyata atas inisiatif sendiri”bebernya
Agus juga menjelaskan bahwa Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri tidak pernah mengintruksikan ke Petugas Pengawas TPS untuk melakukan pencoretan (Menyilang) undangan Model C Pemberitahuan- KWK yang tidak digunakan.
“Kami tidak pernah mengintruksikan dan tidak pernah menyampaikan bahwa Model C Pemberitahuan – KWK yang tidak digunakan untuk di coret, itu tidak pernah kami sampaikan, dan itu memang tidak ada dalam aturan”jelasnya.
“Itu adalah inisiatif Petugas Panwas TPS sendiri, agar tidak disalah gunakan, mungkin tujuanya baik namun tindakan ini tidak dibenarkan”lanjut agus
Agus menambahkan bahwa kejadian ini sudah di diskusikan oleh PPK dan PPS, setelah pemilihan usai pihaknya akan membahas lebih lanjut.
“Karena besok akan menghadapi tugas berat kajadian ini akan kami diskusikan lebih lanjut setelah proses pemilihan usai”pungkasnya.
Wartawan : Tim pamungkasnews