Mencoret Surat Undangan Pemilih Model C Pemberitahuan-KWK Yang Dilakukan Petugas Panwas TPS, Tidak Dibenarkan

- Jurnalis

Selasa, 8 Desember 2020 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id, Balikpapan – Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Balikpapan 2020 yang hanya menyisakan beberapa jam saja, di cederai tindakan Petugas Panwas ( Pengawas ) Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan sengaja mencoret atau menyilang Undangan Pemilih ( Model C- Pemberitahuan-KWK) yang seharusnya dibawa pemilih untuk datang ke TPS mengunakan hak Pilihnya.

Seperti yang terjadi di wilayah Kelurahan Muara Rapak, Petugas Panwas TPS dengan sengaja mencoret Undangan Pemilih di beberapa TPS, yang mana undangan tersebut belum terbagi karena pemilik undangan belum ditemukan keberadaanya oleh petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Atas dasar itulah, tindakan yang sangat disayangakan ini dilakukan oleh Petugas Panwas TPS dengan berani mencoret(Menyilang) undangan pemilih tersebut, yang seharusnya bukan wewenang dari Panwas. Pasalnya undangan tersebut masih diperbolehkan diambil oleh pemilik undangan saat pencoblosan berjalan.

Seperti yang dikatakan Noor Thoha Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, undangan tetsebut tidak boleh dicoret, karena undangan Model C Pemberitahuan-KWK ini dapat di pertanyakan dan diambil oleh pemiliknya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas KPPS saat pemilihan Berlangsung.

Baca Juga :  Disdikbud Balikpapan Pastikan SPMB 2025 Digelar Juli, Sekolah Baru Siap Tampung Siswa
Undangan Pemilih Model C Pemberitahuan – KWK Di Silang Petugas Panwas TPS

“Ya undangan pemilih Model C Pemberitahuan – KWK tidak boleh dicoret apalagi oleh petugas yang tidak berwenang, karena undangan tersebut dapat diambil oleh pemiliknya, walaupun proses pemilihan berlangsung” kata Thoha melalui via Whatapp

Semetara itu ketua Pangawas Kecamatan (Panwascam) Agus Membenarkan bahwa ada petugas Panwas TPS yang mencoret (Menyilang ) Undangan Pemilih Model C Pemberitahuan- KWK.

Agus mengatakan, dirinya beserta tim berkunjung ke Kelurahan Muara Rapak, hanya untuk melakukan monitoring, sebelum mengetahui adanya kejadian tersebut, Rabu (9/12/2020) di depan kantor Kelurahan Muara Rapak.

“Kami ke kelurahan Muara Rapak sifatnya hanya monitoring, kami belum mengetahui kejadian ini, dan kami taunya saat disini, bahwa dibeberapa TPS itu Model C Pemberitahuan -KWK yang tidak di distribusikan atau tidak dibagi ke calon pemilih karena yang bersangkutan tidak di jumpai dan sebagainya ditemukan di Silang( Coret)”kata Agus

Agus Basuki Ketua Pengawas Kecamatan Balikpapan Utara

Lebih lanjut agus mengatakan ” setelah saya konfirmasi memang betul Petugas Pengawas TPS ternyata yang menyilang Model C Pemberitahuan – KWK, dan kami tanyakan atas inisiatif siapa, atas intruksi siapa hal ini dilakukan, ternyata atas inisiatif sendiri”bebernya

Baca Juga :  Warga RT 68 Komplek Sumber Indah Batu Ampar Potong 6 Ekor Hewan Kurban

Agus juga menjelaskan bahwa Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sendiri tidak pernah mengintruksikan ke Petugas Pengawas TPS untuk melakukan pencoretan (Menyilang) undangan Model C Pemberitahuan- KWK yang tidak digunakan.

“Kami tidak pernah mengintruksikan dan tidak pernah menyampaikan bahwa Model C Pemberitahuan – KWK yang tidak digunakan untuk di coret, itu tidak pernah kami sampaikan, dan itu memang tidak ada dalam aturan”jelasnya.

“Itu adalah inisiatif Petugas Panwas TPS sendiri, agar tidak disalah gunakan, mungkin tujuanya baik namun tindakan ini tidak dibenarkan”lanjut agus

Agus menambahkan bahwa kejadian ini sudah di diskusikan oleh PPK dan PPS, setelah pemilihan usai pihaknya akan membahas lebih lanjut.

“Karena besok akan menghadapi tugas berat kajadian ini akan kami diskusikan lebih lanjut setelah proses pemilihan usai”pungkasnya.

Wartawan : Tim pamungkasnews

Berita Terkait

Bincang Santai LPM Batu Ampar, Menyatukan Visi Menuju Lingkungan Maju dan Mandiri
Disdikbud Balikpapan Umumkan Jadwal dan Jalur Pendaftaran SPMB 2025
Balikpapan Siap Jalankan Wajib Belajar 13 Tahun, Tahun 2026 Ijazah PAUD/ TK Jadi Syarat Masuk SD
Dengan Kebersamaan dan Semangat Berkurban Warga RT 37 Batu Ampar, Sembelih 9 Hewan Kurban di Halaman Masjid Al-Ikhlas
Warga RT 68 Komplek Sumber Indah Batu Ampar Potong 6 Ekor Hewan Kurban
RT 26 Batu Ampar Tunjukkan Harmoni Sosial Lewat Kurban Lima Ekor Sapi
Disdikbud Balikpapan Pastikan SPMB 2025 Digelar Juli, Sekolah Baru Siap Tampung Siswa
Kapal Ferry Rute Balikpapan–Penajam Terbalik di Teluk Balikpapan, Diduga Akibat Kebocoran Lambung
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:41 WIB

Bincang Santai LPM Batu Ampar, Menyatukan Visi Menuju Lingkungan Maju dan Mandiri

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:11 WIB

Disdikbud Balikpapan Umumkan Jadwal dan Jalur Pendaftaran SPMB 2025

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:09 WIB

Balikpapan Siap Jalankan Wajib Belajar 13 Tahun, Tahun 2026 Ijazah PAUD/ TK Jadi Syarat Masuk SD

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:42 WIB

Dengan Kebersamaan dan Semangat Berkurban Warga RT 37 Batu Ampar, Sembelih 9 Hewan Kurban di Halaman Masjid Al-Ikhlas

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:05 WIB

Warga RT 68 Komplek Sumber Indah Batu Ampar Potong 6 Ekor Hewan Kurban

Berita Terbaru