PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DP3) Balikpapan terus melakukan pemantauan terhadap pedagang hewan kurban.
Hal tersebut dilakukan karena maraknya pedagang hewan kurban mendekati hari raya kurban atau Idul Adha 1445 Hijriah.
Kepala DP3 Kota Balikpapan, Sri Wahyuningsih saat diwawancarai belum lama ini mengatakan, pihaknya terus melakukan pemantauan terkait izin pedagang hewan kurban di Balikpapan.
Yuyun biasa disapa mengatakan, data-data penjual hewan kurban yang saat ini dimiliki DP3 terdapat 15 nama pedagang hewan kurban yang tersebar di Balikpapan. Namun, terdapat 8 pedagang hewan kurban yang belum memiliki izin.
“Dari 15 pedagang hewan kurban, baru 7 pedagang memiliki izin, sementara 8 pedagang sisanya belum mengantongi izin,” terangnya.
“Kami dilapangan sifatnya memberikan himbauan agar pedagang hewan kurban mau melengkapi surat izinnya terlebih dahulu, sesuai ketentuan,” sambungnya.
Masih Yuyun, izin bagi pedagang hewan kurban yanh mengeluarkan adalah Kelurahan, sementara DP3 sifatnya hanya melakukan monitoring.
Kalaupun ada pedagang yang masih tidak memiliki izin, pihaknya meminta untuk segera mengurus izinnya. Namun jika pedagang hewan kurban tidak mengindahkan syarat kelengkapan izin berjualan hewan kurban, sanksi yang akan diberikan yakni menutup tempat berjualan hewan kurban.
“Ya..kalau tidak mengindahkan apa yang kita sampaikan untuk melengkapi izinnya, maka sanksi tegasnya kita akan tutup lokasi berjualannya,” pungkas Yuyun.
Reporter : Rel