PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Pasca diberhentikannya uji coba serta telah melalui beberapa koordinasi dan kajian-kajian, Bus Balikpapan City Trans (BCT) direncanakan akan beroperasi kembali dari awal Agustus 2024.
Namun, mengenai kepastian Bus Sarana Angkutan Umum Masal (SAUM) yang akan beroperasional pada 1 Agustus masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal tersebut di uangkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra atau yang akrab disapa Edo ketika ditemui awak media.
“Seharusnya sesuai jadwal SAUM transportasi publik berskema BCT sudah mulai beroperasi hari ini. Namun, masih menunggu hasil evaluasi dari Kemenhub,” kata Edo, Kamis (1/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa untuk saat ini Pemerintah Kota Balikpapan perlu melakukan koordinasi secara intensif ke Kemenhub melalui Direktorat Perhubungan Darat, terkait evaluasi operasional BCT.
“Pemerintah pusat cukup serius untuk mendorong Pemkot Balikpapan dalam menyiapkan SAUM yang representatif bagi masyarakat Kota Minyak,” terangnya.
Edo menyampaikan, bus BCT masih dilakukan evaluasi oleh kementerian, karena ada beberapa persyarat yang masih harus dievaluasi, seperti adanya pembatasan jumlah penumpang.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa masyarakat Kota Balikpapan sangat beruntung bisa mendapatkan kesempatan merasakan fasilitas bus SAUM. Pasalnya banyak kota – kota besar di Indonesia mengajukan bus SAUM tersebut namun tertolak.
“Ini usaha Pemkot Balikpapan untuk mendapatkan fasilitas SAUM. Karena permintaan (pengadaan SAUM) itu, hampir semua kota mengajukan. Bahkan Kota Samarinda sempat tertolak, Makassar minta juga, namun tertolak juga,” tuturnya.
Oleh karena itu, Edo berharap masyarakat Balikpapan dapat mendukung operasional BCT. Kerana sudah difasilitasi oleh Kementerian Perhubungan untuk dilakukan survei terlebih dahulu.
“Walaupun ini masih survei, namun antusias masyarakat sebanyak 70 persen setuju adanya SAUM itu. Tinggal komitmen bersama,” katanya.
Edo menyampaikan, sejauh ini operasional BCT masih berupa perjanjian uji coba. Apa bila berhasil, maka akan proses uji coba akan dilakukan selama tiga tahun dengan kewenangan sepenuhnya dari Kemenhub RI.
“Kemudian setelah tiga tahun uji coba, maka Pemkot Balikpapan harus siap untuk mengoperasikan. Jadi Pemkot Balikpapan baru diberi wewenang setelah tiga tahun uji coba,” pungkasnya.
Reporter : AL