Balikpapan

Minta SE Walikota Dicabut, Pengusaha Truk Lakukan Aksi Mogok Angkut Barang

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Aksi mogok menolak muat barang digelar Sejumlah pengusaha angkutan berat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kaltim, di Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Kamis (17/03/2022).

Aksi mogok yang digelar ini dilakukan sebagai bentuk protes atas Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan nomor 551.2/056/Dishub terkait pemberlakuan larangan jam operasional kendaraan angkutan barang untuk melintas di siang hari.

Saat ditemui Awak media Ketua Aptrindo Kaltim Ibrahim mengatakan, para pengusaha truk ini mulai melakukan mogok muat barang sejak Kamis (17/03) pukul 13.00 Wita siang ini hingga SE Walikota Balikpapan dicabut. Aksi ini merupakan sikap atas tidak adanya solusi untuk para pengusaha truk di Balikpapan yang sekira 2 bulan ini dibatasi operasionalnya.

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat Aptrindo Kaltim dengan para anggota nya di sekretariat Aptrindo Kaltim di komplek Ruko Bandar Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan.

“Sudah dua bulan pengusaha truk merugi, pemerintah tidak memberikan solusi yang konkrit. tidak Ada jalan lain, mulai hari ini pukul 13.00 Wita kami tidak akan melakukan muat barang apapun, termasuk untuk kebutuhan masyarakat”katanya.

Selain mogok untuk muat barang, kata dia, sekitar 300 perusahaan truk di Kota Balikpapan juga akan memarkirkan kendaraan truk besar mereka di sepanjang jalan protokol tempat lalu lintas barang.

Dia katakan, pihaknya biasa para sopir memuat barang untuk satu kendaraan sebanyak 3 hingga 4 muatan dalam satu hari, setelah keluar SE Walikota Balikpapan kami hanya dapat melakukan muatan dalam 2 hari hanya sekali pengiriman muatan untuk satu kendaraan.

” Dan ini berdampak bukan hanya kepada pengusaha tetapi juga pendapatan buruh bongkar muat termasuk para supir” pungkasnya.

Reporter : ok

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 86 = 91

Back to top button
×