PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim Ir H Muhammad Adam, M.T menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika wilayah Kota Balikpapan, di Perumahan Polda, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara, pada hari Minggu (18/12/2022).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat wawasan kebangsaan empat pilar kepada masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya Kota Balikpapan di lingkungan RT 37, 49, 50 Perumahan Polda.
Politisi Partai Hanura menyampaikan sosialiasi wawasan kebangsaan untuk mengingatkan kembali bahwa wawasan kebangsaan di zaman sekarang seperti ini.
“Didalam jiwa kita ada benih-benih jiwa toleransi, jiwa gotong royong, jiwa setia kawan. Itu yang kita terus kembangkan dalam kehidupan bermasyarakat,” ucapnya kepada awak media.

Adam biasa disapa menuturkan wawasan kebangsaan yang terdiri dari empat pilar ini dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. “Bapak ibu jauh memahami wawasan kebangsaan empat pilar ini. Itu semua bagian dari aplikasi makna, bagaimana memaknai butir-butir dari nilai-nilai Pancasila dari sisi bagaimana pemaknaan pancasila untuk kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Anggota DPRD Provinsi Daerah Pemilihan Kota Balikpapan memaparkan wawasan kebangsaan terkait UUD 1945 serta amandemennya sebanyak empat kali termasuk wacana-wacana yang berkembang.
Terdapat empat poin penting dalam perubahan UUD 1945 diantaranya pemilihan presiden dan wakil presiden yang sebelum dipilih DPR berubah menjadi pemilihan dipilih secara langsung oleh Rakyat.
“Kedaulatan ada ditangan rakyat. Ditangan kitalah bisa menentukan nasib perjalanan bangsa ini dalam rangka memilih presiden. Ditangan kita menentukan seperti apa pembangunan lima tahun di Kaltim, khususnya di Balikpapan. Semoga kita tepat dalam memberikan pilihannya. Itu yang dimaksud kedaulatan ditangan rakyat,” ungkapnya.
Pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dapat dilakukan tidak ada batas tetapi saat ini batas maksimal hanya dua periode. “Semua berharap keadaan ini berjalan sesuai dengan keadaan yang normatif,” ucapnya.
Ketiga, penghapusan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang saat ini diganti menjadi Wantimpres. Yang tugasnya hampir sama dengan DPA.
Keempat adalah pembentukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang setiap provinsi di wakili empat orang.
“DPD RI ini kewenangannya sangat terbatas dan dia hanya boleh mengusulkan dan ikut membahas undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan keuangan antar pusat dan daerah, pemekaran daerah. Saya kira empat poin yang sangat signifikan. Ini yang harus Bapak Ibu harus ketahui,” ujarnya.
Wawasan Bhinneka Tunggal Ika juga harus tetap terus dijaga, walupun Nangsa Indonesia memiliki berbagai suku budaya, agama, ras tetapi tetap bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi Kota Balikpapan sebagai miniatur Indonesia, tentunya kebhinekaan yang beragam terus dipertahankan.
Reporter : NKE










