Mulai Membaiknya Daya Beli Masyarakat, Pemkot Balikpapan Akan Memaksimalkan PAD Melalui Wajib Pajak Restoran

- Jurnalis

Kamis, 14 April 2022 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Mulai perekonomian kota Balikpapan terkhusus daya beli masyarakat. Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan akan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dengan mengantisipasi potensi kebocoran dari pajak restoran.

Secara umum permasalahan optimalisasi pajak daerah di kota Balikpapan terkendala adanya piutang pajak yang lumayan tinggi seperti pajak restoran.

Pembayaran pajak restoran itu diperoleh dari masyarakat yang dikenakan pajak 10 persen Ini yang seharusnya disetorkan wajib pajak restoran kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan berdasarkan omset dan titipan wajib pajak.

Plt BPPDRD Kota Balikpapan Idham memastikan setiap bulan semua restoran yang berada di kota Balikpapan melakukan assement untuk melaporkan omset.

Baca Juga :  Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Namun dirinya juga tak memungkiri jika dari sekian banyak wajib pajak, masih ada juga yang kurang patuh menunaikan kewajibannya dalam menyampaikan pajak yg dititipkan masyarakat untuk diserahkan kepada BPPDRD Kota Balikpapan.

“Seharusnya wajib pajak restoran menyetorkan piutang itu kepada pemerintah berdasarkan omset dan titipan. Mereka hanya melapor tapi tidak membayar yang dilaporkan sehingga timbul piutang ” jelas Idham saat ditemui di Kantor BPPDRD Kota Balikpapan, Kamis (14/4/2022).

“Cukup besar jumlahnya, mencapai miliaran rupiah. Untuk rincian pajak restoran belum tahu hitungan persisnya berapa,” jelasnya.

Baca Juga :  Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin

Idham mengakui piutang Pemkot itu cukup besar, sehingga harus di lakukan verifikasi dan validasi kembali, untuk memastikan penyebab terjadinya piutang.

Tidak hanya itu besaran sangsi denda juga dibebankan wajib pajak sebesar dua persen setiap bulan.

Piutang memiliki masa kadaluarsa lima tahun, ketika lima tahun tidak ditagih dan melewati verifikasi, validasi masih aktif maka tetap dilakukan penagihan pajak. “Itu tetap kita ingatkan,” jelasnya.

Perlu diketahui, dengan membayar pajak kepada pemerintah berarti mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar pajak ini juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan.

Reporter : Tin

Berita Terkait

Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin
Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Kawal Pilkada Serentak 2024
Isu Anggur Shine Muscat: BPOM Balikpapan Tunggu Arahan Terkait Residu Pestisida
Bakesbangpol Gelar Silaturahmi Forkopimda Bersama Unsur Elemen Masyarakat, Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024
Abdulloh Rayakan Ultah ke-60, Digelar Sederahana Bersama Keluarga dan Kerabat
Guna Meningkatan Wawasan Dalam Perkembangan Pembangunan Ibu Kota, Pengurus LPM Batu Ampar Berkunjung ke IKN
Fauzi Adi Firmansyah Siap Menangkan Pasangan Rahmad – Bagus di Pilkada 2024 Kota Balikpapan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 07:21 WIB

Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin

Minggu, 10 November 2024 - 21:40 WIB

Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Selasa, 5 November 2024 - 10:34 WIB

Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Kawal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Isu Anggur Shine Muscat: BPOM Balikpapan Tunggu Arahan Terkait Residu Pestisida

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Bakesbangpol Gelar Silaturahmi Forkopimda Bersama Unsur Elemen Masyarakat, Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru