PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M, Musollah AR-Raudah yang terletak di wilayah RT 26, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara telah resmi membuka penerimaan zakat bagi umat muslim yang akan menyalurkan zakat fitrah, zakat mal serta fidyah.
Hal tersebut dilakukan Usai dikeluarkannya kadar zakat fitrah dan fidyah oleh Kementrian Agama (Kemenag) kota Balikpapan, saat ini panitia penerima zakat Musollah AR-Raudah RT 26 telah mulai disibukkan dengan menerima pembayaran zakat fitrah dari warga sekitar.
Pengertian dari Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Seperti yang dikatakan ketua Panitia Zakat Musollah AR-Raudah, Edi Nursongko, dirinya mengatakan Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan setahun sekali yaitu saat bulan Ramadhan menjelang idul fitri. Zakat fitrah hukumnya wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu.
“Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu. Dengan membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat tidak mampu”ujar Edi (sapaan akrab Edi Nursongko) saat ditemui awak media, Kamis (13/04/2023).
Terkait panitia zakat, Edi menjelaskan bahwa panitia zakat merupakan petugas yang ditunjuk pengurus masjid atau Musollah dan berkedudukan mewakili para Muzakki (orang yang membayar zakat) dalam melakukan pendistribusian/penyaluran zakat dengan batas akhir sebelum melaksanakan sholat Ied.
Terkait kadar zakat fitrah sendiri, Edi menjelaskan bahwa ketentuan besaran zakat fitrah kota Balikpapan di tahun 2023, telah ditentukan melalui SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan No,116 Tahun 2023.
“Dalam SK tersebut tercantum bahwa besaran zakat fitrah tahun 2023 di Balikpapan dalam bentuk beras atau makanan pokok adalah seberat 3 kg per jiwa”jelasnya
“Sementara ketentuan besaran zakat fitrah 2023 di Balikpapan dalam bentuk uang yaitu sebesar Rp 39.000 per jiwa untuk harga beras terendah dan Rp 45.000 per jiwa untuk harga beras tertinggi. Besaran zakat fitrah 2023 dalam bentuk uang tersebut dapat disesuaikan dengan dengan harga beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari”lanjutnya.
Sementara itu Ketua RT 26, yang juga berkecimpung di kepanitiaan mengatakan bahwa panitia zakat Musollah AR-Raudah telah mendapatkan izin resmi dari Basnas
“Alhamdulilah kami telah mengantongi sertifikat dan izin resmi dari Baznas untuk penerimaan zakat bagi jamaah Musollah AR-Raudah dan sekitarnya di lingkungan RT 26 yang ingin menyalurkan zakatnya,” kata Ketua RT 26 Achmadiansyah.
“Bagi masyarakat khususnya umat muslim silahkan yang ingin menyalurkan zakatnya pihak panitia zakat Musollah AR-Raudah, siap menerima dan mendistribusikan tepat waktu,”tandasnya.
Reporter : Ags