Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN — Komisi III DPRD Kota Balikpapan menekankan pentingnya memastikan kendaraan berbadan besar seperti truk tronton, kontainer, dan truk gandeng dalam kondisi layak jalan sebelum beroperasi di jalur umum.
Langkah ini dinilai krusial untuk menekan potensi kecelakaan akibat rem blong atau pecah ban.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Oddang, mengatakan setiap kendaraan angkutan barang wajib menjalani uji KIR secara berkala guna memastikan kelayakan teknis dan keselamatan pengguna jalan.
“Uji KIR ini penting untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan kendaraan benar-benar aman di jalan raya,” ujar Oddang saat dihubungi, Senin (3/11/2025).
Ia meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan agar memperketat pengawasan dan melakukan pengecekan ulang terhadap kendaraan besar yang melintas, terutama yang berasal dari luar daerah.
“Sebelum kendaraan melintas, Dishub perlu memastikan apakah kendaraan tersebut layak atau tidak. Ini bagian dari upaya pencegahan dini,” tegasnya.
Oddang mencontohkan, insiden truk rusak yang sempat terjadi di Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan. Menurutnya, kendaraan yang tidak terawat kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas di wilayah perkotaan.
“Kondisi kendaraan yang tidak terawat jelas berisiko. Pemeriksaan rutin harus dilakukan, dan kendaraan yang tidak laik jalan perlu ditindak tegas,” katanya.
Politikus Partai Hanura itu menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
“Aturan sudah jelas. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi keselamatan semua pengguna jalan,” tandasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










