Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan mendorong pemerintah kota, melalui Dinas Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPRD), segera memberlakukan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebagai pengganti Pajak Hiburan (PB1) yang selama ini digunakan.
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menjelaskan bahwa perubahan sistem pajak ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang menggantikan aturan lama dalam UU Nomor 28 Tahun 2009.
“PBJT hadir untuk menyederhanakan sistem pajak hiburan, memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah,” ujar Danang di ruang kerjanya, Senin (20/10/2025).
Melalui PBJT, berbagai jenis kegiatan hiburan seperti restoran, bioskop, konser musik, pertunjukan seni, diskotik, hingga karaoke akan berada dalam satu skema pemungutan yang lebih terintegrasi. Tarifnya pun disesuaikan berdasarkan jenis usaha dan segmentasi layanan.
Danang mengingatkan pelaku usaha hiburan agar segera menyesuaikan sistem administrasi pembayaran. “Mulai sekarang, bukti tagihan atau billing tidak boleh lagi mencantumkan PB1. Harus diganti menjadi PBJT,” tegasnya.
Ia menilai penerapan PBJT akan menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih sehat, transparan, dan memudahkan sinkronisasi data di lapangan.
“Kita (DPRD) akan memastikan dan siap mengawal agar kebijakan ini tidak membebani pelaku usaha, justru mendukung perkembangan industri hiburan di Balikpapan,” tutup Danang.(*/Adv)
Penulis : Riel