Pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Kota Balikpapan Kembali di Perpanjang

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan-Pamungkasnews.id – Dalam menekan lajunya penyebaran Covid -19, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dimasyarakat.

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya setelah diterapkanya PPKM di kota Balikpapan, dimana masa pemberlakukan PPKM kedua habis ditanggal 27 Maret mendatang.

“Kita akan kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 10 April mendatang, dimana untuk PPKM mikro yang kedua akan habis 27 Maret, jadi mulai tanggal 28 kita akan perpanjang kembali,” ujar Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Wujudkan Kemerdekaan untuk Semua, Orshid Kaltim Bangun Harapan Lewat Rumah Layak Huni

Adapun dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini, pemkot akan memberi sedikit kelonggaran bagi wahana permainan seperti Waterboom, kolam Renang namun Pemkot Balikpapan akan tetap membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari jumlah maksimu, agar memudahkan dalan pengawasan Protokol Kesehatan.

“Saya ulang kembali..jadi kolam renang atau waterboom akan dibuka dengan pembatas pengunjung hanya 25 persen saja,” jelasnya.

Zulkifli menuturkan bahwa, Perpanjangan PPKM Mikro untuk yang ketiga kalinya ini, pemkot juga akan memberi relaksasi , dimana akan kembali diberlakukannya Pasar Malam.

Pemberian relaksasi pasar malam, mengingat beberapa hari lagi sudah memasuki bulan suci ramadhan, hanya saja pasar malam akan dibuka tiga kali dalam seminggu, harinya pun sudah ditetapkan agar lebih mudah melakukan pengawasan dilapangan.

Baca Juga :  Bincang Santai LPM Batu Ampar, Menyatukan Visi Menuju Lingkungan Maju dan Mandiri

“Jadi pasar malam boleh dibuka pada hari, Senin, Kamis dan Sabtu,”tuturnya.

Kasatpol PP Balikpapan juga menambahkan, pemkot juga memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan resepsi pernikahan.

Sebagaimana diatur untuk jumlah tamu undangan sebanyak 200 orang, sementara untuk waktu kegiatannya hanya boleh dilakukan 5 jam, dan itu terbagi dalam dua termin.

“Yang mana untuk termin pertama dilakukan selama 3 jam, sedangkan untuk termin keduanya dibatasi 2 jam saja” pungkasnya.

Reporter :oechan

Berita Terkait

HUT ke-45 Dekranas Digelar Besok di BSCC Dome Balikpapan, Kesiapan Sudah 100 Persen
Viral Dugaan Pungli di Pantai Manggar, Disporapar Balikpapan Gerak Cepat Gelar Rapat Koordinasi
Cetak Atlet Binaraga Berprestasi, Pengkot PBFI Balikpapan Akan Gelar “Balikpapan Open 2025”
Dapat Dukungan Tujuh Pengurus Daerah, Abdulloh Siap Maju Sebagai Ketua Taekwondo Katim
Gandeng Dinas Kesehatan, Nelly Turuallo Dorong UMKM Boga Sion Naik Kelas Lewat Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga
Wujudkan Kemerdekaan untuk Semua, Orshid Kaltim Bangun Harapan Lewat Rumah Layak Huni
Ribuan Warga Masuk Daftar Tunggu, Kualitas Air Memburuk, Tiga Fraksi DPRD Desak Evaluasi Total dan Pembentukan Pansus Khusus PTMB
Tragedi Longsor Perum Griya RT 26 Karang Joang, Japar Sebut Kolaborasi Pemerintah, DPRD, dan Warga Bangun Harapan Baru
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

HUT ke-45 Dekranas Digelar Besok di BSCC Dome Balikpapan, Kesiapan Sudah 100 Persen

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:33 WIB

Viral Dugaan Pungli di Pantai Manggar, Disporapar Balikpapan Gerak Cepat Gelar Rapat Koordinasi

Selasa, 1 Juli 2025 - 05:41 WIB

Cetak Atlet Binaraga Berprestasi, Pengkot PBFI Balikpapan Akan Gelar “Balikpapan Open 2025”

Senin, 30 Juni 2025 - 02:32 WIB

Dapat Dukungan Tujuh Pengurus Daerah, Abdulloh Siap Maju Sebagai Ketua Taekwondo Katim

Kamis, 26 Juni 2025 - 00:13 WIB

Gandeng Dinas Kesehatan, Nelly Turuallo Dorong UMKM Boga Sion Naik Kelas Lewat Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga

Berita Terbaru

DPRD Prov Kaltim

Sigit Wibowo Gencarkan Edukasi Pajak, Warga Diminta Bawa STNK

Jumat, 11 Jul 2025 - 13:53 WIB