Balikpapan-Pamungkasnews.id – Dalam menekan lajunya penyebaran Covid -19, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dimasyarakat.
Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya setelah diterapkanya PPKM di kota Balikpapan, dimana masa pemberlakukan PPKM kedua habis ditanggal 27 Maret mendatang.
“Kita akan kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 10 April mendatang, dimana untuk PPKM mikro yang kedua akan habis 27 Maret, jadi mulai tanggal 28 kita akan perpanjang kembali,” ujar Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (25/3/2021).
Adapun dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini, pemkot akan memberi sedikit kelonggaran bagi wahana permainan seperti Waterboom, kolam Renang namun Pemkot Balikpapan akan tetap membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari jumlah maksimu, agar memudahkan dalan pengawasan Protokol Kesehatan.
“Saya ulang kembali..jadi kolam renang atau waterboom akan dibuka dengan pembatas pengunjung hanya 25 persen saja,” jelasnya.
Zulkifli menuturkan bahwa, Perpanjangan PPKM Mikro untuk yang ketiga kalinya ini, pemkot juga akan memberi relaksasi , dimana akan kembali diberlakukannya Pasar Malam.
Pemberian relaksasi pasar malam, mengingat beberapa hari lagi sudah memasuki bulan suci ramadhan, hanya saja pasar malam akan dibuka tiga kali dalam seminggu, harinya pun sudah ditetapkan agar lebih mudah melakukan pengawasan dilapangan.
“Jadi pasar malam boleh dibuka pada hari, Senin, Kamis dan Sabtu,”tuturnya.
Kasatpol PP Balikpapan juga menambahkan, pemkot juga memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan resepsi pernikahan.
Sebagaimana diatur untuk jumlah tamu undangan sebanyak 200 orang, sementara untuk waktu kegiatannya hanya boleh dilakukan 5 jam, dan itu terbagi dalam dua termin.
“Yang mana untuk termin pertama dilakukan selama 3 jam, sedangkan untuk termin keduanya dibatasi 2 jam saja” pungkasnya.
Reporter :oechan