Pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Kota Balikpapan Kembali di Perpanjang

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan-Pamungkasnews.id – Dalam menekan lajunya penyebaran Covid -19, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dimasyarakat.

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya setelah diterapkanya PPKM di kota Balikpapan, dimana masa pemberlakukan PPKM kedua habis ditanggal 27 Maret mendatang.

“Kita akan kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 10 April mendatang, dimana untuk PPKM mikro yang kedua akan habis 27 Maret, jadi mulai tanggal 28 kita akan perpanjang kembali,” ujar Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Fauzi Adi Firmansyah Siap Menangkan Pasangan Rahmad - Bagus di Pilkada 2024 Kota Balikpapan

Adapun dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini, pemkot akan memberi sedikit kelonggaran bagi wahana permainan seperti Waterboom, kolam Renang namun Pemkot Balikpapan akan tetap membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari jumlah maksimu, agar memudahkan dalan pengawasan Protokol Kesehatan.

“Saya ulang kembali..jadi kolam renang atau waterboom akan dibuka dengan pembatas pengunjung hanya 25 persen saja,” jelasnya.

Zulkifli menuturkan bahwa, Perpanjangan PPKM Mikro untuk yang ketiga kalinya ini, pemkot juga akan memberi relaksasi , dimana akan kembali diberlakukannya Pasar Malam.

Pemberian relaksasi pasar malam, mengingat beberapa hari lagi sudah memasuki bulan suci ramadhan, hanya saja pasar malam akan dibuka tiga kali dalam seminggu, harinya pun sudah ditetapkan agar lebih mudah melakukan pengawasan dilapangan.

Baca Juga :  Rudy Mas'ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 

“Jadi pasar malam boleh dibuka pada hari, Senin, Kamis dan Sabtu,”tuturnya.

Kasatpol PP Balikpapan juga menambahkan, pemkot juga memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan resepsi pernikahan.

Sebagaimana diatur untuk jumlah tamu undangan sebanyak 200 orang, sementara untuk waktu kegiatannya hanya boleh dilakukan 5 jam, dan itu terbagi dalam dua termin.

“Yang mana untuk termin pertama dilakukan selama 3 jam, sedangkan untuk termin keduanya dibatasi 2 jam saja” pungkasnya.

Reporter :oechan

Berita Terkait

Fauzi Adi Firmansyah Siap Menangkan Pasangan Rahmad – Bagus di Pilkada 2024 Kota Balikpapan
Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 
Minim Kesetaraan Peluang Kerja, Sigab Gandeng Disnaker Balikpapan Optimalisasi Penguatan Hak Kaum Difabel
Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Rasakan Sensasi Naik BCT : Transportasi Massal yang Aman dan Nyaman
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 37 Warga RT 59 Kelurahan Batu Ampar Terima IMTN
Menunggu Hasil Evaluasi Kemenhub, Bus Balikpapan City Trans Akan Beroperasi Kembali Agustus Ini
Kementerian BUMN Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2024 di Balikpapan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim
Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Sopir Angkot Minta Operasi Bus BCT Agar Dihentikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 15:20 WIB

Fauzi Adi Firmansyah Siap Menangkan Pasangan Rahmad – Bagus di Pilkada 2024 Kota Balikpapan

Jumat, 13 September 2024 - 20:40 WIB

Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 

Kamis, 12 September 2024 - 13:50 WIB

Minim Kesetaraan Peluang Kerja, Sigab Gandeng Disnaker Balikpapan Optimalisasi Penguatan Hak Kaum Difabel

Selasa, 3 September 2024 - 19:41 WIB

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Rasakan Sensasi Naik BCT : Transportasi Massal yang Aman dan Nyaman

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:47 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 37 Warga RT 59 Kelurahan Batu Ampar Terima IMTN

Berita Terbaru

Ekonomi

Bank Neo Commerce Ikut Serta FinExpo 2024 di Balikpapan

Jumat, 4 Okt 2024 - 23:48 WIB