Pemberlakuan PPKM Skala Mikro di Kota Balikpapan Kembali di Perpanjang

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan-Pamungkasnews.id – Dalam menekan lajunya penyebaran Covid -19, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan kembali memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dimasyarakat.

Perpanjangan kali ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya setelah diterapkanya PPKM di kota Balikpapan, dimana masa pemberlakukan PPKM kedua habis ditanggal 27 Maret mendatang.

“Kita akan kembali memperpanjang PPKM skala mikro hingga 10 April mendatang, dimana untuk PPKM mikro yang kedua akan habis 27 Maret, jadi mulai tanggal 28 kita akan perpanjang kembali,” ujar Kasatpol PP Balikpapan Zulkifli saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :  Peringatan Isra' Mi'raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Adapun dalam perpanjangan PPKM mikro kali ini, pemkot akan memberi sedikit kelonggaran bagi wahana permainan seperti Waterboom, kolam Renang namun Pemkot Balikpapan akan tetap membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari jumlah maksimu, agar memudahkan dalan pengawasan Protokol Kesehatan.

“Saya ulang kembali..jadi kolam renang atau waterboom akan dibuka dengan pembatas pengunjung hanya 25 persen saja,” jelasnya.

Zulkifli menuturkan bahwa, Perpanjangan PPKM Mikro untuk yang ketiga kalinya ini, pemkot juga akan memberi relaksasi , dimana akan kembali diberlakukannya Pasar Malam.

Pemberian relaksasi pasar malam, mengingat beberapa hari lagi sudah memasuki bulan suci ramadhan, hanya saja pasar malam akan dibuka tiga kali dalam seminggu, harinya pun sudah ditetapkan agar lebih mudah melakukan pengawasan dilapangan.

Baca Juga :  DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

“Jadi pasar malam boleh dibuka pada hari, Senin, Kamis dan Sabtu,”tuturnya.

Kasatpol PP Balikpapan juga menambahkan, pemkot juga memberi kelonggaran bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan resepsi pernikahan.

Sebagaimana diatur untuk jumlah tamu undangan sebanyak 200 orang, sementara untuk waktu kegiatannya hanya boleh dilakukan 5 jam, dan itu terbagi dalam dua termin.

“Yang mana untuk termin pertama dilakukan selama 3 jam, sedangkan untuk termin keduanya dibatasi 2 jam saja” pungkasnya.

Reporter :oechan

Berita Terkait

Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi
PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya
DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan
Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 
Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan
Tahun Ini Sebanyak 100 Rumah MBR Akan Dibedah, Komitmen Pemkot Balikpapan Melalui Program Rumah Tidak Layak Huni
Evaluasi dan Rencana LPM Kelurahan Batu Ampar: Menyongsong Tahun 2025 dengan Semangat Kolaborasi
Blue Sky Hotel Balikpapan Gelar “Meet Santa” untuk Meriahkan Natal 2024
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:46 WIB

Untuk Kedua Kalinya Fauzi Adi Firmansyah Terpilih Kembali sebagai Ketua LPM Batu Ampar Secara Aklamasi

Senin, 3 Februari 2025 - 17:56 WIB

PT. Cakra Utama Pamungkas Tingkatkan Profesionalisme Satpam Lewat Pelatihan Gada Pratama dan Gada Madya

Kamis, 23 Januari 2025 - 19:59 WIB

DPP SUB Salurkan Bantuan Beras Kepada Warga di Balikpapan

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:59 WIB

Dipolisikan Dugaan Kasus Penipuan, Developer GRA Karang Joang Bakal Laporkan Balik Konsumen 

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:58 WIB

Peringatan Isra’ Mi’raj di Musollah Ar-Raudah RT 26 Batu Ampar, Menggali Hikmah dan Memperkuat Keimanan

Berita Terbaru