BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Jika beberapa tahun terakhir Pemerintah Kota Balikpapan melarang pegawai negeri sipil (PNS) mengambil cuti pada saat lebaran lantaran masih tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19.
Ditahun ini akhirnya Pemerintah Kota Balikpapan memberikan izin kepada pegawai negeri sipil atau PNS mengambil cuti pada saat lebaran tahun 2022 ini.
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud mengatakan, kebijakan tersebut diambil menyusul Intruksi Presiden RI Joko Widodo mengumumkan jadwal cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, mulai 29 April hingga 6 Mei 2022 mendatang.
“Kami mengikuti lah bagaimana peraturan dari Pemerintah Pusat,” ujarnya kepada KoranKaltim, usai menghadiri kegiatan pengajian di Kantor Wali Kota Balikpapan, Jumat (8/4).
Selain itu dia terangkan, seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan jadwal cuti bersama, maka pihaknya juga memberikan izin kepada pegawai negeri sipil untuk mengajukan cuti pada lebaran tahun ini.
Termasuk memperbolehkan bagi pegawai negeri sipil melakukan mudik lebaran. Kebijakan ini berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 lalu, yang menegaskan bahwa PNS tidak bisa mengambil cuti bahkan mudik saat lebaran, karena situasi masih pandemi Covid-19.
“Bapak Presiden juga sudah mengambil kebijakan untuk memperbolehkan mudik. Kalau pemerintah pusat mengizinkan, kita mengizinkan, kalau pemerintah pusat tidak mengizinkan kita juga tidak izinkan, kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Ia berharap agar situasi pandemi Covid-19 yang terjadi selama dua tahun belakangan ini dapat terus membaik agar sejumlah kegiatan masyarakat dapat kembali normal.
“Alhamdulillah dengan mudah-mudahan dengan melandainha Covid-19 ini, kegiatan-kegiatan bisa kembali normal seperti kegiatan pengajian, tarawih,” pungkasnya.
Reporter :Ok