Pemkot Balikpapan Jalankan Intruksi Mendagri, Perketat PPKM Darurat

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – penyebaran wabah Covid -19 dikota Balikpapan sangat Tingginya, bahkan dalam dua hari terakhir angka terkonfirmasi positif Covid -19 mencapai 200 kasus perharinya, bukan hanya itu kota Balikpapan juga merupakan salah satu kota di Kaltim, yang masuk dalam Zona Merah bersama Berau dan Bontang.

Untuk menekan lajunya penyebaran Covid -19 dikota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Pemkot, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Minggu (11/7/2021).

Baca Juga :  Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin

Rahmad mengatakan Penerapan PPKM Darurat di kota minyak setelah adanya instruksi Kemendagri yang mengatakan Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat.

Tentunya, penerapan PPKM Darurat kali ini sangat ketat, hal ini bertujuan untuk melindungi warga kota Balikpapan, serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masif dikota Balikpapan.

“Jadi dalam Surat Edaran (SE) PPKM sebelumnya dan yang sekarang sangat jau berbeda,” ucap Rahmad.

“Jika didalam SE sebelumnya masih ada toleransi yang diberikan kepada pedagang dab tempat ibadah, maka pada SE PPKM Darurat kali ini terdapat batasan yang diatur didalamnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Rahmad juga menjelaskan, pada SE terbaru sesuai instruksi Kemendagri, pelaksanaan ibadah berjamaah sebaiknya dilakukan dirumah, artinya rumah ibadah bukan ditutup melainkan dilakukan saja dirumah untuk sementara waktu.

Sedangkan, aktivitas dirumah ibadah masih boleh adzan dan shalat, hanya saja dilakukan oleh muadzin dan para pengurus masjid atau mushola saja.

“Jadi shalat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan dulu, masyarakat bisa melakukannya dirumah, yang hanya melakukan ibadah di masjid dan mushola biar Muadzin dan Pengurus saja, sedangkan untuk shalat jum’at ditiadakan dulu,” tutupnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin
Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Kawal Pilkada Serentak 2024
Isu Anggur Shine Muscat: BPOM Balikpapan Tunggu Arahan Terkait Residu Pestisida
Bakesbangpol Gelar Silaturahmi Forkopimda Bersama Unsur Elemen Masyarakat, Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024
Abdulloh Rayakan Ultah ke-60, Digelar Sederahana Bersama Keluarga dan Kerabat
Guna Meningkatan Wawasan Dalam Perkembangan Pembangunan Ibu Kota, Pengurus LPM Batu Ampar Berkunjung ke IKN
Fauzi Adi Firmansyah Siap Menangkan Pasangan Rahmad – Bagus di Pilkada 2024 Kota Balikpapan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 07:21 WIB

Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin

Minggu, 10 November 2024 - 21:40 WIB

Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Selasa, 5 November 2024 - 10:34 WIB

Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Kawal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Isu Anggur Shine Muscat: BPOM Balikpapan Tunggu Arahan Terkait Residu Pestisida

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Bakesbangpol Gelar Silaturahmi Forkopimda Bersama Unsur Elemen Masyarakat, Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru