Balikpapan, Pamungkasnews.id – penyebaran wabah Covid -19 dikota Balikpapan sangat Tingginya, bahkan dalam dua hari terakhir angka terkonfirmasi positif Covid -19 mencapai 200 kasus perharinya, bukan hanya itu kota Balikpapan juga merupakan salah satu kota di Kaltim, yang masuk dalam Zona Merah bersama Berau dan Bontang.
Untuk menekan lajunya penyebaran Covid -19 dikota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Pemkot, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Minggu (11/7/2021).
Rahmad mengatakan Penerapan PPKM Darurat di kota minyak setelah adanya instruksi Kemendagri yang mengatakan Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat.
Tentunya, penerapan PPKM Darurat kali ini sangat ketat, hal ini bertujuan untuk melindungi warga kota Balikpapan, serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masif dikota Balikpapan.
“Jadi dalam Surat Edaran (SE) PPKM sebelumnya dan yang sekarang sangat jau berbeda,” ucap Rahmad.
“Jika didalam SE sebelumnya masih ada toleransi yang diberikan kepada pedagang dab tempat ibadah, maka pada SE PPKM Darurat kali ini terdapat batasan yang diatur didalamnya,” tambahnya.
Rahmad juga menjelaskan, pada SE terbaru sesuai instruksi Kemendagri, pelaksanaan ibadah berjamaah sebaiknya dilakukan dirumah, artinya rumah ibadah bukan ditutup melainkan dilakukan saja dirumah untuk sementara waktu.
Sedangkan, aktivitas dirumah ibadah masih boleh adzan dan shalat, hanya saja dilakukan oleh muadzin dan para pengurus masjid atau mushola saja.
“Jadi shalat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan dulu, masyarakat bisa melakukannya dirumah, yang hanya melakukan ibadah di masjid dan mushola biar Muadzin dan Pengurus saja, sedangkan untuk shalat jum’at ditiadakan dulu,” tutupnya.
Reporter : Oechan.