Pemkot Balikpapan Jalankan Intruksi Mendagri, Perketat PPKM Darurat

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – penyebaran wabah Covid -19 dikota Balikpapan sangat Tingginya, bahkan dalam dua hari terakhir angka terkonfirmasi positif Covid -19 mencapai 200 kasus perharinya, bukan hanya itu kota Balikpapan juga merupakan salah satu kota di Kaltim, yang masuk dalam Zona Merah bersama Berau dan Bontang.

Untuk menekan lajunya penyebaran Covid -19 dikota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Pemkot, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Minggu (11/7/2021).

Baca Juga :  Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi

Rahmad mengatakan Penerapan PPKM Darurat di kota minyak setelah adanya instruksi Kemendagri yang mengatakan Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat.

Tentunya, penerapan PPKM Darurat kali ini sangat ketat, hal ini bertujuan untuk melindungi warga kota Balikpapan, serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masif dikota Balikpapan.

“Jadi dalam Surat Edaran (SE) PPKM sebelumnya dan yang sekarang sangat jau berbeda,” ucap Rahmad.

“Jika didalam SE sebelumnya masih ada toleransi yang diberikan kepada pedagang dab tempat ibadah, maka pada SE PPKM Darurat kali ini terdapat batasan yang diatur didalamnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan

Rahmad juga menjelaskan, pada SE terbaru sesuai instruksi Kemendagri, pelaksanaan ibadah berjamaah sebaiknya dilakukan dirumah, artinya rumah ibadah bukan ditutup melainkan dilakukan saja dirumah untuk sementara waktu.

Sedangkan, aktivitas dirumah ibadah masih boleh adzan dan shalat, hanya saja dilakukan oleh muadzin dan para pengurus masjid atau mushola saja.

“Jadi shalat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan dulu, masyarakat bisa melakukannya dirumah, yang hanya melakukan ibadah di masjid dan mushola biar Muadzin dan Pengurus saja, sedangkan untuk shalat jum’at ditiadakan dulu,” tutupnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan
Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif
Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi
Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:04 WIB

Rakorenbang Batu Ampar Prioritaskan Penanganan Banjir dan Pemerataan Pembangunan Lingkungan

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:02 WIB

Bukan Sekadar Infrastruktur, Rakorenbang Kelurahan Batu Ampar Tekankan SDM dan Tata Kelola Inovatif

Kamis, 1 Januari 2026 - 14:33 WIB

Abdulloh ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Untuk Jadikan Akhir 2025 sebagai Refleksi dan Awal 2026 Perkuat Kolaborasi

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:10 WIB

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Berita Terbaru