Pemkot Balikpapan Jalankan Intruksi Mendagri, Perketat PPKM Darurat

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – penyebaran wabah Covid -19 dikota Balikpapan sangat Tingginya, bahkan dalam dua hari terakhir angka terkonfirmasi positif Covid -19 mencapai 200 kasus perharinya, bukan hanya itu kota Balikpapan juga merupakan salah satu kota di Kaltim, yang masuk dalam Zona Merah bersama Berau dan Bontang.

Untuk menekan lajunya penyebaran Covid -19 dikota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Pemkot, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Minggu (11/7/2021).

Baca Juga :  Minim Kesetaraan Peluang Kerja, Sigab Gandeng Disnaker Balikpapan Optimalisasi Penguatan Hak Kaum Difabel

Rahmad mengatakan Penerapan PPKM Darurat di kota minyak setelah adanya instruksi Kemendagri yang mengatakan Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat.

Tentunya, penerapan PPKM Darurat kali ini sangat ketat, hal ini bertujuan untuk melindungi warga kota Balikpapan, serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masif dikota Balikpapan.

“Jadi dalam Surat Edaran (SE) PPKM sebelumnya dan yang sekarang sangat jau berbeda,” ucap Rahmad.

“Jika didalam SE sebelumnya masih ada toleransi yang diberikan kepada pedagang dab tempat ibadah, maka pada SE PPKM Darurat kali ini terdapat batasan yang diatur didalamnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud Rasakan Sensasi Naik BCT : Transportasi Massal yang Aman dan Nyaman

Rahmad juga menjelaskan, pada SE terbaru sesuai instruksi Kemendagri, pelaksanaan ibadah berjamaah sebaiknya dilakukan dirumah, artinya rumah ibadah bukan ditutup melainkan dilakukan saja dirumah untuk sementara waktu.

Sedangkan, aktivitas dirumah ibadah masih boleh adzan dan shalat, hanya saja dilakukan oleh muadzin dan para pengurus masjid atau mushola saja.

“Jadi shalat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan dulu, masyarakat bisa melakukannya dirumah, yang hanya melakukan ibadah di masjid dan mushola biar Muadzin dan Pengurus saja, sedangkan untuk shalat jum’at ditiadakan dulu,” tutupnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 
Minim Kesetaraan Peluang Kerja, Sigab Gandeng Disnaker Balikpapan Optimalisasi Penguatan Hak Kaum Difabel
Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud Rasakan Sensasi Naik BCT : Transportasi Massal yang Aman dan Nyaman
Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 37 Warga RT 59 Kelurahan Batu Ampar Terima IMTN
Menunggu Hasil Evaluasi Kemenhub, Bus Balikpapan City Trans Akan Beroperasi Kembali Agustus Ini
Kementerian BUMN Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2024 di Balikpapan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim
Gelar Unjuk Rasa, Ratusan Sopir Angkot Minta Operasi Bus BCT Agar Dihentikan
Gelar Rakerda, MUI Balikpapan Bahas Sejumlah Program Sekaligus Lantik Pengurus Kecamatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 September 2024 - 20:40 WIB

Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 

Kamis, 12 September 2024 - 13:50 WIB

Minim Kesetaraan Peluang Kerja, Sigab Gandeng Disnaker Balikpapan Optimalisasi Penguatan Hak Kaum Difabel

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:47 WIB

Setelah Penantian Panjang, Akhirnya 37 Warga RT 59 Kelurahan Batu Ampar Terima IMTN

Kamis, 1 Agustus 2024 - 14:59 WIB

Menunggu Hasil Evaluasi Kemenhub, Bus Balikpapan City Trans Akan Beroperasi Kembali Agustus Ini

Jumat, 19 Juli 2024 - 17:22 WIB

Kementerian BUMN Gelar PaDi UMKM Hybrid Expo & Conference 2024 di Balikpapan, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kaltim

Berita Terbaru