Pemkot Balikpapan Jalankan Intruksi Mendagri, Perketat PPKM Darurat

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 01:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – penyebaran wabah Covid -19 dikota Balikpapan sangat Tingginya, bahkan dalam dua hari terakhir angka terkonfirmasi positif Covid -19 mencapai 200 kasus perharinya, bukan hanya itu kota Balikpapan juga merupakan salah satu kota di Kaltim, yang masuk dalam Zona Merah bersama Berau dan Bontang.

Untuk menekan lajunya penyebaran Covid -19 dikota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut disampaikan Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud usai melakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Pemkot, Jln Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota (Balkot), Minggu (11/7/2021).

Baca Juga :  PBFI Kota Balikpapan Gelar Musyawarah Kota untuk Pemilihan Ketua Baru Periode 2024-2028

Rahmad mengatakan Penerapan PPKM Darurat di kota minyak setelah adanya instruksi Kemendagri yang mengatakan Balikpapan masuk dalam PPKM Darurat.

Tentunya, penerapan PPKM Darurat kali ini sangat ketat, hal ini bertujuan untuk melindungi warga kota Balikpapan, serta memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang masif dikota Balikpapan.

“Jadi dalam Surat Edaran (SE) PPKM sebelumnya dan yang sekarang sangat jau berbeda,” ucap Rahmad.

“Jika didalam SE sebelumnya masih ada toleransi yang diberikan kepada pedagang dab tempat ibadah, maka pada SE PPKM Darurat kali ini terdapat batasan yang diatur didalamnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan

Rahmad juga menjelaskan, pada SE terbaru sesuai instruksi Kemendagri, pelaksanaan ibadah berjamaah sebaiknya dilakukan dirumah, artinya rumah ibadah bukan ditutup melainkan dilakukan saja dirumah untuk sementara waktu.

Sedangkan, aktivitas dirumah ibadah masih boleh adzan dan shalat, hanya saja dilakukan oleh muadzin dan para pengurus masjid atau mushola saja.

“Jadi shalat berjamaah di masjid atau mushola ditiadakan dulu, masyarakat bisa melakukannya dirumah, yang hanya melakukan ibadah di masjid dan mushola biar Muadzin dan Pengurus saja, sedangkan untuk shalat jum’at ditiadakan dulu,” tutupnya.

Reporter : Oechan.

Berita Terkait

Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial
Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan
Proyek Bendali Ampal Hulu, Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk Mengatasi Banjir
DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran
Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan
PBFI Kota Balikpapan Gelar Musyawarah Kota untuk Pemilihan Ketua Baru Periode 2024-2028
PT Cakra Utama Pamungkas Gelar Rekrutmen Tenaga Keamanan, Libatkan TNI-Polri untuk Tingkatkan Profesionalisme
Perdana, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Diawali di SDN 015 Balikpapan Selatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 02:00 WIB

Lurah Batu Ampar Sebut Safari Ramadhan di Kelurahan Batu Ampar, Mempererat Ukhuwah Islamiyah dan Membangun Kerukunan Sosial

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:32 WIB

Dalam Kegiatan Safari Ramadhan Wakil Wali Kota Balikpapan Ajak Masyarakat Pererat Silaturahmi dan Makmurkan Masjid di Bulan Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 - 15:23 WIB

Proyek Bendali Ampal Hulu, Inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan untuk Mengatasi Banjir

Rabu, 5 Maret 2025 - 14:06 WIB

DLH Balikpapan Siapkan Langkah Cerdas Atasi Lonjakan Sampah Ramadan dan Lebaran

Rabu, 5 Maret 2025 - 01:01 WIB

Safari Ramadhan Pemkot Balikpapan, Membangun Kota Global dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terbaru

Nasional

Kakorlantas Polri Imbau Pemudik Tanpa Sepeda Motor

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:52 WIB