Pemkot Balikpapan Telah Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramdhan

- Jurnalis

Kamis, 1 April 2021 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapa , Pamungkasnews.id – Untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid 19 dalam pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramdhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan selama Bulan Suci Ramdhan tersebut.

Baik tentang pelaksanaan ibadah dimalam ramadhan, hingga pelaksanan pasar ramadhan dan perayaan Idul Fitri, Hal tersebut disampaikan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Balikpapan Zulkifli saat pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan, Kamis (1/4/2021).

Zulkifli menuturkan, selama bulan ramadhan masyarakat diperbolehkan menggelar pasar ramadhan, baik secara perorangan maupun yang dikoordinir oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bahkan Ketua Rukun Tetangga (RT).

“Namun bagi yang mau menggelar pasar Ramdhan diharuskan membuat permohonan kepada Kecamatan yang nantinya pihak Kecamatan akan memverifikasi dan menilai dilapangan terlebih dahulu”kata Zulkifli

Baca Juga :  Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

“jika sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, maka camat akan mengeluarkan surat rekomendasi tersebut”lanjutnya

Zulkifli merincikan, pelaksanaan pasar ramadhan nantinya harus berjarak 1 meter dari lapak disebelahnya, sehingga memberikan ruang dan tidak menyebabkan kerumunan, Kemudian, setiap pasar ramadhan harus memberikan jalur masuk dan keluar bagi pengunjung.

Sedangkan untuk ziarah yang sejatinya sering dilakukan masyarakat jelang memasuki bulan puasa, Pemkot sudah mengatur pelaksanaan ziarah makam, yakni dengan memberlakukannya lebih awal (H-7), bahkan jumlah peziarah pun hanya sebanyak 50 persen.

“Kita akan bekerjasama dengan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) agar dapat mengawasi dilapangan nantinya. Kami tegaskan juga agar para peziarah tidak membawa anak-anak dibawah umur 10 tahun ke pemakaman,” ujar Zulkifli.

Baca Juga :  Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin

Sementara itu, untuk pelaksanaan shalat Tarawih, harus mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam surat edaran yang ada yakni 50 persen dan penerapan prokes. Begitu juga dengan ibadah tadarus Al-qur’an harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Dalam surat edaran sebaiknya tadarus dilakukan dirumah masing-masih, namun jika dilakukan secara berjamaah juga diperbolehkan dengan prokes ketat,” tuturnya.

“Sahur dan buka bersama juga diperbolehkan, hanya saja jika sebaiknya dilaksanakan dirumah masing-masing untuk menghindari kerumunan”pungkasnya

Terkait penyaluran zakat sudah diatur didalam surat edaran tersebut, hanya saja satuan tugas tidak terlalu menghawatirkan. Pasalnya, penyaluran zakat tidak menyebabkan kerumaunan.

Reporter : oechan

Berita Terkait

Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin
Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Kawal Pilkada Serentak 2024
Isu Anggur Shine Muscat: BPOM Balikpapan Tunggu Arahan Terkait Residu Pestisida
Bakesbangpol Gelar Silaturahmi Forkopimda Bersama Unsur Elemen Masyarakat, Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024
Abdulloh Rayakan Ultah ke-60, Digelar Sederahana Bersama Keluarga dan Kerabat
Guna Meningkatan Wawasan Dalam Perkembangan Pembangunan Ibu Kota, Pengurus LPM Batu Ampar Berkunjung ke IKN
Fauzi Adi Firmansyah Siap Menangkan Pasangan Rahmad – Bagus di Pilkada 2024 Kota Balikpapan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 07:21 WIB

Gunakan Hak Pilihnya, Abdulloh Serukan Partisipasi Masyarakat dalam Menentukan Pemimpin

Minggu, 10 November 2024 - 21:40 WIB

Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Selasa, 5 November 2024 - 10:34 WIB

Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Kawal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Isu Anggur Shine Muscat: BPOM Balikpapan Tunggu Arahan Terkait Residu Pestisida

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Bakesbangpol Gelar Silaturahmi Forkopimda Bersama Unsur Elemen Masyarakat, Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Berita Terbaru