Balikpapan, Pamungkasnews.id – Guna memperkecil volume di TPS (Tempat Penampungan Sementara), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan berharap kedepan pengelolaan sampah khususnya di perumahan dapat dikelola sendiri oleh pihak pengembang.
Hal ini dilakukan agar TPS yang ada nantinya tidak lagi terbebani oleh sampah perumahan yang menumpuk
Seperti dikatakan Pejabat Fungsional Penyuluh Lingkungan Hidup, DLH Kota Balikpapan Mardanus. Ia mengatakan Hal ini dilakukan dalam rangka memperkecil volume sampah yang ada di TPS.
“Kalau perumahan inikan ada pengelolanya, seharusnya mereka sendiri yang mengelola sampahnya,”katanya, Kamis (10/03/2022) di ruang kerjanya.
Mardanus berharap kedepan pihaknya akan melakukan sesuai dengan fungsinya, mengangkat sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tidak lagi melayani sampah perumahan yang sudah ada pengelolanya.
Mardanus juga menjelaskan bahwa terkait sistemnya seperti apa, mungkin akan dibicarakan nanti.
“Apakah pengembang perumahan ini langsung membuang ke TPA atau memang nanti bekerja sama dengan DLH dalam pengangkutannya. Itu mungkin perlu dibicarakan,” jelasnya.
Ditanya mengenai perumahan yang sudah diserahkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Mardanus katakan itu pemerintah kota yang bertanggung jawab dan yang mengelola.
“Sampai sejauh ini kita juga belum tau perumahan mana saja yang sudah diserahkan ke Pemkot Balikpapan. Setau saya baru di Balikpapan Baru,” bebernya.
Mardanus menyebutkan dalam proses mengenai rencana tersebut, masih melakukan koordinasi lebih lanjut antara DLH dan Pengembang Perumahan, sampai sejauh ini masih dalam tahap penjajakan.
“Mudah-mudahan pola yang dibuat Kepala Dinas (Kadis) kedepan bisa berjalan baik. Bahkan dalam hal ini pak Kadis juga berkeinginan bagi pengembang baru yang akan membangun perumahan salah satu ijinnya dan syaratnya mereka harus ada pengelola sampah sendiri,”pungkasnya
Reporter : Ags