Pamungkasnews.id, Balikpapan – Upaya memperkuat penyebaran informasi tentang keimigrasian, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan menggelar media gathering bersama insan pers dengan tema “Bangun Relasi Bersama Media”.
Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Selat Makassar di kawasan Jalan Mulawarman, Balikpapan Timur, Kamis, (19/12/2024).
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, Kasubag TU, andri kristiawan, Kasi perawatan dan kesehatan (Perkes), Abdilah Syafiuddin, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Balikpapan, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Samarinda.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dalam hal ini Kantor Imigrasi maupun Rudenim khususnya di wilayah kerjanya di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimtara) dengan insan pers.
“Tujuan ini untuk memperkuat sinergi dengan insan pers, terutama dalam mempermudah penyebaran informasi, sharing, maupun updating terkait dengan peraturan kebijakan dan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh keimigrasian baik di tingkat pusat maupun di wilayah Kaltimtara. Sehingga masyarakat menjadi terinformasikan, karena memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Danny mengatakan bahwa saat ini terdapat sejumlah catatan yang harus diketahui oleh masyarakat, terutama di bidang keimigrasian, yaitu refleksi akhir tahun dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang terbagi di beberapa sektor, salah satunya keimigrasian.
Danny menjelaskan, untuk di bidang keimigrasian terdapat beberapa hal terutama terkait dengan kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk kepemilikan paspor dengan kategori paspor elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku 5 dan 10 tahun
“Kebijakan ini tentunya akan berdampak kepada masyarakat, ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang rencananya akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan atau 2025,” jelasnya.
Selain itu, Danny mengungkapkan, bahwa selama tahun 2024, Rudenim Balikpapan didominasi dengan penanganan sejumlah pelanggaran kasus Overstay atau tinggal lebih dari 60 hari. Dimana, pelanggaran ini dikenakan tindakan administrasi, bahkan detensi hingga deportasi.
“Selama periode Januari hingga Desember 2024, Rudenim Balikpapan menangani sebanyak 16 pelanggaran kasus dengan penindakan detensi dan pendeportasian terhadap warga negara asing. Dimana dari jumlah kasus tersebut 9 kasus dengan penindakan detensi dan 7 kasus deportasi,” ujarnya.
Reporter : Fz