Balikpapan,Pamungkasnews.id – Permasalahan persengketaan kepemilikan lahan antara warga RT 39, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara dengan PT IDM Cooperatif yang dimulai sejak 2004 dan memuncak di tahun 2016 akhirnya membuahkan hasil.
Penantian panjang yang dinantikan warga RT 39 terbayar dengan hasil persidangan yang digelar Kamis 06/05/2021 di ruang sidang Pengadilan Negri (PN) Kota Balikpapan. Hakim memutuskan dengan Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Sontak saja, putusan NO tersebut langsung disambut gembira oleh ratusan warga RT 39 yang menghadiri persidangan saat itu, ini adalah putusan yang telah lama dinantikan, pasalnya Status kepemilikan lahan milik warga yang tidak bisa ditingkatkan menjadi Sertifikat akibat gugatan dari pihak PT IDN kini bisa terlaksana.
Hal ini pun dirasakan ketua RT 39 Asri yang selalu mengawal dan memperjuangkan hak warganya, kini dirinya dapat bernapas lega setelah bertahun-tahun di hadapkan dengan permasalahan persengketaan lahan milik warga tersebut.
Saat di jumpai awak Media Asri mengatakan permasalahan persengketaan kepemilikan lahan warga RT 39 dengan pihak PT IDN akihirnya menemukan titik terang , setelah hakim memutuskan dengan keputusan NO.
“Keputusan ini lah yang ditunggu oleh warga, ini merupakan kado terindah di bulan suci Ramadhan yang mana di bulan ini merupakan bulan penuh berkah dan kemuliaan, sekaligus hadiah teristimewa menjelang datangnya Idul Fitri 1442H, “kata Asri, Minggu (09/05/2021), dikediamannya.
Asri menjelaakan bahwa permasalahan persengketaan lahan milik warga ini sudah lama terjadi, mulai dari 2004 sampai saat keputusan hakim kemarin, selain itu persengketaan ini pun sudah pernah di lakukan mediasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD kota Balikpapan namun menemui jalan buntu.
Bahkan ketua DPRD Abdulloh pun pernah turun langsung untuk membantu menyelesaikan persengketaan ini, sempat jalan namun kembali terhenti lagi akibat sanggahan dari PT IDN.
“Alhamdulillah Perjuangkan kami yang cukup melelahkan akhirnya terbayar dengan keputusan PN dengan Putusan NO. Mudah – mudahan ini merupakan langkah awal untuk warga RT 39 dapat memiliki kejelasan status tanah mereka,”Amin..Amin..Amin ya Rabbal Al-Amin” jelas Asri.
Sementara itu kuasa Hukum Warga RT 39 Roy Yuniarso, SH , CIL mengucapakan terimakasih atas kepercayaan warga terhadap dirinya yang selama ini berjuang bersama-sama untuk memecahkan permasalahan persengketaan lahan milik warga hingga saat ini.
Mengenai hasil keputusan Pengadilan Negri , Roy menjelaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam putusan tersebut, yang pertama gugatan yang dilayangkan penggugat adalah gugatan kabur (Tidak jelas), yang kedua hakim memutuskan denga putusan NO artinya kita tidak kalah dalam bahasa lain adalah 50:50.
“Dengan putusan NO tersebut ya.. kita cukup puas, mudah-mudahan dengan putusan ini memberi pelajaran untuk mereka agar tidak masuk lagi(menggugat)” kata Roy
Dengan keputusan tersebut (Roy melanjutkan), kita tidak boleh lengah, kita tetap harus bersiap-siap apa bila pihak PT IDN kembali untuk melakukan gugatan.
“Kita tidak boleh lengah dan tetap harus bersiap-siap jika pihak penggugat melakukan gugatan kembali dengan data yang mereka perbaharui atau di rubah .. kita tetap harus bersiap”pungkasnya
Reporter : AGS.