PAMUNGKASNEWS.ID, BALIKPAPAN – Adanya perubahan kartu untuk pembelian solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikeluhkan para sopir Truk terutama yang tergabung dalam Komunitas Sopir Truk Balikpapan (KSTB).
Perubahan dari kartu fuel card (kartu warna biru) ke kartu fuel card 2.0 (warna merah) dinilai sangat menyulitkan para sopir truk. Pasalnya untuk mendapatkan kartu tersebut harus mendaftar secara online dengan persyaratan pajak kendaraan dan STNK maupun KIR yang diwajibkan masih berlaku.
Sehingga sebagian para sopir yang belum memperpanjang pajak kendaraannya maupun KIR nya merasa kesulitan untuk mendapatkan kartu fuel card 2.0 yang dikeluarkan melalui Bank BRI Kantor Cabang Balikpapan.
Keluhan para sopir yang tergabung dalam KSTB ini merasa kesulitan untuk melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU. Lantaran tidak memiliki kartu fuel card 2.0 tersebut.
Disamping itu, kendati para sopir yang sudah memiliki kartu fuel card 2.0, sebagian sopir truk mengakui tidak dilayani oleh salah satu SPBU yang khusus melayani pembelian solar bersubsidi jika pajak STNK nya sudah mati.
Untuk diketahui, kartu pembelian solar bersubsidi melalui kartu tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas penyaluran jenis BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Pembuatan kartu tersebut dilakukan melalui Bank BRI Kantor Cabang Balikpapan dengan ketentuan persyaratan surat kendaraan yang masih berlaku.
Untuk pembelian solar bersubsidi baik untuk kendaraan angkutan orang ataupun barang untuk roda 4 maupun roda 6 atau di atasnya, Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan aturan baru melalu Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan dengan Nomor : 510.98/0706/Eko tahun 2022 Tentang Perubahan Surat Edaran Walikota Balikpapan Nomor : 510.98/0544/Eko tanggal 3 Juni 2022 Tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Bersubsidi) Untuk Sektor Transpotasi Darat di SPBU di Kota Balikpapan. SE tersebut mengacu pada Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014.
Dalam SE tersebut diterangkan, untuk pembelian solar bersubsidi salah satunya khusus kendaraan angkutan orang ataupun barang roda 6 sejenis truk atau diatasnya hanya dapat dilayani di tiga SPBU yakni SPBU di Jalan Soekarno Hatta KM 9, Jalan Soekarno Hatta KM 14 dan di Jalan Pulang Balang KM 13.
Dalam SE Walikota itu juga disebutkan volume pembelian jenis solar bersubsidi. Untuk kendaraan roda 4 paling banyak 40 liter/hari, kendaraan angkutan orang ataupun barang roda 4 paling banyak 60 liter/hari dan kendaran angkutan orang atau barang roda 6 atau diatasnya paling banyak 120 liter/hari.
Menurut Ketua KSTB Kota Balikpapan, Japar Sodik, penerapan pembatasan BBM jenis solar bersubsidi untuk angkutan barang sejenis truk sangat merugikan para sopir dalam mata pencarian sehari-hari.
Ditambah lagi dengan kesulitan atas perubahan kartu dari fuel card ke kartu fuel card 2.0 yang mempersyaratkan pajak kendaraan STNK maupun KIR yang masih berlaku. Sehingga kehidupan para sopir semakin disusahkan.
“Selain kesulitan untuk mendapatkan kartu fuel card 2.0, antrian untuk mengisi solar bersubsidi pun di SPBU juga sangat susah. Karena harus mengantri selama dua hari”, ungkap Japar Sodik kepada media ini pada Kamis, (29/9) malam di salah satu rumah makan di kawasan KM 15.
Ironisnya, kata Japar, di saat para sopir mengantri di SPBU di Jalan Pulau Balang KM 13, sopir truk kerap tidak terlayani walaupun memiliki fuel card 2.0 lantaran pajak kendaraannya mati.
“Para sopir juga sering tidak dilayani saat akan mengisi BBM solar di SPBU KM 13, karena pajak kendaraannya mati. Pada hal kartu fuel card 2.0 sudah ada, hanya karena pajak kendaraan mati tidak dilayani. Kita kan beli, hubungannya apa dengan pajak kendaraan”, cetusnya.
Dengan adanya SE yang baru di edarkan itu, dia meminta kepada Walikota Balikpapan untuk diberikan solusi kemudahan untuk kalangan para sopir. Sehingga perkonomian mereka tetap berjalan seperti biasanya.
“Kita meminta kepada Walikota Balikpapan untuk bisa memberikan kemudahan kepada para sopir. Karena mereka juga punya keluarga untuk dihidupi. Untuk membuat aturan itu wewenang Walikota sebagai pemimpin, kita percaya bahwa aturan itu dibuat tujuannya adalah baik. Tapi jangan mempersulit, kasihan masyarakat kecil hanya untuk mencari makan”, keluhnya.
Menurut dia, kesulitan yang lain juga di saat sopir atau pemilik kendaraan truk tersebut akan memperpanjang pajak KIR. Karena selain pajak STNK yang masih berlaku, pajak KIR yang masih berlaku juga menjadi syarat untuk mendapatkan kartu fuel card 2.0.
Di akui Japar, pemilik kendaraan atau sopir yang tergabung dalam KSTB sebagian kendaraannya dirubah dari sebelumnya bak kayu diganti menjadi dum truk. Hal itu dimaksudkan untuk memudahkan dalam mata pencarian mereka untuk mencari muatan dalam kesehariannya.
“Memang kesulitannya yang lain para sopir ini, di saat akan mengurus pajak KIR. Karena rekan-rekan sopir atau pemilik kendaraan ini dulu truknya itu pakai bak kayu, karena kesulitan dalam mencari muatan sehingga di rubah menjadi dum truk. Nah, sekarang dengan adanya aturan untuk pembelian solar bersubsidi ini harus pakai kartu, sedangkan untuk mendapatkan kartu itu semua pajak harus hidup, mulai dari pajak STNK maupun KIR. Untuk mengurus pajak KIR kita tidak bisa karena dari Dishub menyatakan tidak sesuai dengan di STNK”, terangnya.
Dia menyampaikan, semua sopir yang tergabung dalam KSTB berusaha taat mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah kota, termasuk soal pajak. Namun menurut dia, persyaratan yang harus diikuti oleh para sopir dirasa kesulitan.
Dia juga mengharapkan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan terkait dengan perubahan bak kayu ke dum truk untuk diberikan solusi.
“Terkait dengan perubahan bak kayu ke dum truk, jika memang ada aturan mekanisme dan administrasinya seperti apa, pasti kita ikuti. Karena para sopir ini ingin benar-benar taat aturan”, ucapnya.
Menanggapi persoalan tersebut, anggota DPRD Kota Balikpapan Sarifuddin Oddang menegaskan agar Pemerintah Kota Balikpapan secepatnya menanggapi keluhan para sopir tersebut. Sebab, menurutnya, keluhan tersebut merupakan bagian dari proses ekonomi masyarakat Balikpapan.
“Persoalan itu harus segera ditanggapi oleh pemerintah, karena itu merupakan bagian dari proses ekonomi masyarakat”, ucap Oddang dihubungi media ini melalui telepon seluler, Jum’at, (30/9).
Oddang mengatakan, jika memang SE tersebut sudah dikeluarkan oleh Walikota minimal ada pengawasan di setiap SPBU yang menjual BBM solar bersubsidi. Sehingga tidak ada kendaaran yang bemuatan dari luar daerah mengisi BBM yang menjadi hak masyarakat Balikpapan.
“Kalau memang seperti itu aturannya, harus diberikan pengawasan terhadap petugas di SPBU. Petugas di SPBU juga harus bisa memberikan solusi kepada para sopir dengan menunjukan SE itu, termasuk jika ada pengetap atau kendaraan dari luar daerah”, ujarnya.
Penerapan aturan tersebut, kata Oddang, apakah memang sebuah solusi yang dibuat oleh pemerintah atau dari pihak Pertamina.
“Kan tidak ada kaitannya beli solar dengan pajak kendaraan”, tandasnya.
Reporter : Fz