KaltaraPolitik

Pilgub Kaltara, Bawaslu Terima Laporan Dugaan Politik Uang

Seorang warga mendatangi kantor Bawaslu Kaltara, guna melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 2 paslon Pilkada Gubernur 2020. Adalah Muhammad Ishak, yang melayangkan laporan tersebut kepada Bawaslu Kaltara, Senin (2/11/2020) sekira pukul 10.00 Wita.

Kedatangan Ishak ke Bawaslu sendiri merupakan bentuk kepeduliannya agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan baik.

Ishak menyebutkan, ada dua dugaan pelanggaran yang dilaporkannya kepada Bawaslu Kaltara. Yang pertama adalah dugaan money politic di mana melanggar Pasal 73 juncto pasal 187 Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang – undang.

“Hari ini saya membuat laporan atas adanya dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh dua pasangan calon Gubernur Kaltara. Dimana lebih spesifik tentang pelanggaran pembagian uang atau money politik kepada masyarakat yang dilakukan oleh pasangan calon,” kata Ishak.

Sementara yang kedua dugaan keterlibatan anak-anak dalam kampanye paslon, di mana pelanggaran terhadap pasal 15 UU 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pasal tersebut atas keterlibatan anak dalam kegiatan politik atau saat masa kampanye,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, dia mengajak masyarakat Kaltara untuk melaporkan tindakan pelanggaran pilkada. Pasalnya, Bawaslu memiliki kapasitas untuk dalam menerima laporan.

“Kita berharap bahwa  ini adalah momentum untuk menunjukan kapasitas, kapabilitas dan kredibilitas Bawaslu dengan cara menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,”jelasnya.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Bawaslu Kaltara Suryani menyampaikan akan menindaklanjuti segala bentuk laporan dari masyarakat. Untuk laporan yang masuk, segera diproses untuk mencari syarat formil maupun materilnya melalui kajian awal.

“Iya yang jelas semua laporan akan diproses. Selanjutnya dilakukan kajian atas laporan tersebut dengan memanggil pasangan calon untuk melakukan klarifikasi berdasarkan laporan yang masuk di Bawaslu,” kata Suryani.

Untuk pemeriksaan dalam pemenuhan syarat formil dan materilnya, pihaknya membutuhkan waktu satu hingga dua hari untuk melakukan kajian. Jika dalam satu hari terpenuhi syarat formil materil maka pelapor tidak perlu lagi menambah syarat. Jika dirasa cukup maka akan dilakukan pleno untuk kemudian diregistrasi, jika kemudian tidak memenuhi syarat formil materil maka akan disampaikan kepada pelapor terkait kekurangannya.

“Kalaupun misalnya tidak terpenuhi syarat formilnya tapi syarat materilnya terpenuhi maka Bawaslu akan menjadikan sebagai informasi awal. Dan kalau sudah jadi informasi awal makan kami membutuhkan sekitar tujuh hari untuk melakukan penelusuran,” jelas Suryani.

Pemilihan Gubernur Kaltara 9 Desember diikuti oleh tiga pasangan calon. Masing-masing sesuai nomor urut, pasangan Udin Hianggio-Undunsyah nomor urut 1, Irianto Lambrie-Irwan Sabri nomor urut 2 dan pasangan nomor urut 3 Zainal Arifin Paliwang-Yansen Tipa Padan.

Tentang dua pasangan yang mana diadukan, pelapor tidak menyebutkan dan menyerahkan masalahnya pada Bawaslu Kaltara.

Sumber : Berita kaltim

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 54 = 56

Back to top button
×