Balikpapan, Pamungkasnews.id – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Balikpapan menggelar aksi unjuk rasa didepan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, Kamis (09/12/2021).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Ketua Pengurus Kordinator Cabang (PKC) PMII Kaltimra, Zainuddin mengatakan aksi unjuk rasa ini digelar selain dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia, juga menyampaikan keluhan terkait beberapa kasus korupsi yang ada di Kalimantan Timur ( Kaltim) belum tuntas.
Untuk itu pada kesempatan unjuk rasa ini, beberapa tuntutan dilayangkan kepada Kejari Balikpapan yang mana diantaranya meminta Kejari untuk mengusut tuntas dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT. Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) Balikpapan, PT Karya Bahari Abadi (KBA), Pelindo dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim.
“Karena nama perusahaan dan Dinas tersebut adalah instansi yang terkait dengan kasus ini”katanya
Puluhan mahasiswa ini juga mendesak kejari untuk menetapkan tersangka terkait indikasi adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT KKT yang menyebabkan kerugian negara sebesar 10 Miliar.
“Kami juga meminta kepada Kejari untuk menangkap dan mengadili aktor intelektual yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang di PT KKT tersebut” tegas Zainuddin.
Zainuddin juga menjelaskan, proses penyelidikan terkait kasus tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 bulan, namun sampai hari ini, publik tidak mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Bulan Febuari lalu, Kejari sendiri sudah menyebutkan bahwa ada indikasi dugaan korupsi dan penyahgunaan wewenang yang merugikan negara hampir mencapai 10 Miliar.
“Itu baru dugaan, bahkan bisa lebih karena masih diproses”tuturnya.
Oleh karena itu pihaknya mendesak kejaksaan untuk menuntaskan permasalahan ini.
Zainuddin juga menuturkan, bahwa PT KTT sendiri dalam melakukan aktivitas harus sesuai SOP nya. Dalam hal ini tidak boleh melakukan bongkar muat batu bara, namun bongkar muat peti kemas.
“Nah, pada realitanya PT KKT itu justru melakukan bongkar muat batubara, inikan tidak sesuai dengan aturan, “ini yang disebut penyalahgunaan wewenang””tuturnya.
“Ini sudah jelas fakta yang harus diusut, paling tidak dalam kurun waktu 10 bulan harus ada yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan kalo bisa sudah diselesaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan PMII Kaltimra, selain dalam rangka memperingati hari Anti Korupsi Sedunia, pada dasarnya juga memberikan dukungan kepada Kejari Balikpapan. kususnya dalam proses penanganan perkara terkait dengan pemberantasan mafia pelabuhan.
” Salah satunya dalam penyimpangan kegiatan pengelolaan pelabuhan peti kemas yang dikelola untuk tujuan loading batu bara di pelabuhan KKT,”kata Oktario
Berkaitan dengan tuntutan mahasiswa, Oktario menjelaskan jika proses penyidikan masih terus berjalan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan saksi, agar pada saat persidangan diharapkan tidak ada sesuatu yang salah.
Pada prinsipnya aksi unjuk rasa tersebut, untuk mendukung Kejari dalam proses penanganan perkara ini, secepat mungkin dapat diselesaikan.
“Dalam proses penyidikan memang ada dinamikanya, karena ini memang masih dalam proses, kami harapkan yang terbaiklah, sementara untuk target lebih cepat lebih baik,” pungkasnya.
Reporter : Oke.