Pamungkasnews.id, Balikpapan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Rabu, (11/12/2024).
Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai instansi terkait sebagai wujud komitmen Polri dalam pemberantasan peredaran narkoba.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Itwasda, Bidpropam, Dit Tahti dan Bidkum Polda Kaltim, serta wartawan mitra Polda Kaltim.
Kabid Humas Polda Kaltim, melalui Kasubbid Penmas AKBP I Nyoman Wijana, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan barang bukti dimusnahkan secara akuntabel sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa kasus yang telah memiliki ketetapan hukum, dengan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 8.714,94 gram netto. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah berasal dari tersangka R dan tersangka AS.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan barang bukti sabu ke dalam air panas, kemudian membuangnya ke saluran khusus (closet), dan disaksikan langsung oleh instansi terkait yang hadir.
“Pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran narkotika,” ujar AKBP I Nyoman Wijana.
Sumber : Humas Polda Kaltim