Pamungkasnews, Balikpapan, 11 Maret 2025 – Polda Kaltim baru saja mengungkap sebuah kasus pencabulan yang mengejutkan dan mencoreng moralitas, di mana pelaku yang seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, justru menjadi pemangsa anak kandungnya sendiri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengungkapkan bahwa tersangka, FR (29), seorang karyawan swasta, telah melakukan perbuatan keji terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kejahatan ini menambah daftar panjang tragedi kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meresahkan masyarakat.
Kisah kelam ini menggambarkan betapa rendahnya moralitas FR, yang tak hanya mengkhianati darah dagingnya sendiri, tetapi juga merusak masa depan seorang anak yang seharusnya dipenuhi dengan cinta kasih dan perlindungan.Perbuatan bejat ini terjadi dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat teraman bagi seorang anak.
FR kini terancam hukuman berat, dijerat dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, junto Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 Huruf C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hukum akan bertindak tegas, tanpa kompromi, terhadap pelaku yang berani merusak hak asasi anak.
Penyidik Polda Kaltim menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dakwaan terhadap pelaku. Beberapa ponsel yang teridentifikasi sebagai alat komunikasi pelaku, yaitu POCO X5 warna hijau tosca, Samsung Galaxy A05s warna ungu, POCO X5 warna hijau, serta Realme warna hitam, turut disita.
Selain itu, satu lembar baju jumpsuit anak berwarna cream dengan lengan merah, yang diduga kuat terkait langsung dengan kejadian ini, berhasil diamankan. Semua bukti ini menunjukkan bahwa tindakan pencabulan ini bukanlah tindakan spontan, melainkan perencanaan yang terstruktur oleh pelaku.
Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan komitmen Polda Kaltim untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan ketegasan.
“Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak. Kami akan menindak tegas siapa pun yang berani merusak masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Dalam kesempetan ini Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan sekitar mereka dan segera melapor jika ada tanda-tanda kekerasan terhadap anak.
“Kasus ini merupakan tamparan keras bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap apa yang terjadi di lingkingan sekitar, Kejahatan terhadap anak, yang seharusnya dilindungi dan diberikan haknya untuk tumbuh dengan aman, semakin marak terjadi” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan bahwa penting bagi setiap individu untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan anak-anak dari ancaman yang bisa datang dari siapa saja, bahkan dari orang terdekat sekalipun.
“Dengan terungkapnya kasus ini, Polda Kaltim mengingatkan bahwa hukuman yang menanti pelaku bukan hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa kekerasan terhadap anak tidak akan dibiarkan begitu saja” terangnnya.
“Pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dihukum dengan berat dan diadili secara tegas” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim