Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamungkasnews.id | BALIKPAPAN – Komitmen tegas dalam menjaga distribusi energi tepat sasaran kembali ditunjukkan oleh Polda Kalimantan Timur. Sepanjang Maret 2026, aparat berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang merugikan negara serta masyarakat.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap distribusi energi tidak hanya sebatas wacana, tetapi diwujudkan melalui tindakan hukum yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.

Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres dan Polresta di wilayah Kalimantan Timur.

Direktur Ditreskrimsus, Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan, termasuk Endar Priantoro dan Listyo Sigit Prabowo.

“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak,” tegas Bambang.

Distribusi pengungkapan kasus meliputi:
Polres Kutai Barat: 4 kasus
Polres Berau: 3 kasus
Ditreskrimsus Polda Kaltim: 2 kasus
Polresta Balikpapan: 1 kasus
Polresta Samarinda: 1 kasus

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:
12 tersangka
5.280 liter BBM subsidi3.050 liter Pertalite
2.230 liter Solar
8 kendaraan roda empat (4 dimodifikasi tangki)
67 barcode MyPertamina
201 jerigen
5 drum besi
Mesin pompa dan selang

Modus yang digunakan tergolong terorganisir, yakni dengan cara “melansir” BBM dari satu SPBU ke SPBU lain. Pelaku memanfaatkan berbagai barcode MyPertamina serta mengganti nomor polisi kendaraan untuk menghindari deteksi sistem.
BBM yang dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan mencapai Rp4.000–Rp5.000 per liter.

Tidak berhenti pada pengungkapan, kepolisian kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran BBM subsidi ke sektor industri—yang jelas melanggar peruntukan.

Langkah ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya reaktif, tetapi juga investigatif dan strategis dalam membongkar jaringan lebih luas.

Seluruh kasus telah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat dengan: Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar
Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan energi subsidi bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas.

Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi bagian dari upaya besar menjaga keadilan distribusi energi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan bukan komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal.

Polda Kaltim berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah Kalimantan Timur.

Penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem distribusi energi yang adil dan berkelanjutan. Apa yang dilakukan Polda Kaltim adalah contoh nyata bahwa kolaborasi, ketegasan, dan integritas dapat melindungi kepentingan publik.

Ke depan, pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran untuk rakyat, bukan untuk disalahgunakan.

Reporter: Ags

Berita Terkait

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4
Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar
Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban
Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan
Polri Bongkar Pelaku TPPO Jaringan Internasional Bermodus Admin Kripto di Myanmar, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Satgas Ops Damai Cartenz Dalami Kasus Pembunuhan Warga Sipil di Dekai Yahukimo, Diduga Dilakukan KKB
Operasi Pekat Mahakam 2025, Jatanras Polda Kaltim Tangkap Pria Pembawa Senjata Tajam
Polda Kaltim Ungkap Kasus Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung, Pelaku Akan Dihukum Berat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 00:11 WIB

Rekonstruksi Kasus Penikaman di Balikpapan Utara, 20 Adegan Diperagakan, Korban Tewas di Samping SPBU Km 4

Rabu, 8 April 2026 - 00:12 WIB

Polda Kaltim Bongkar 11 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, Tegaskan Komitmen Energi Tepat Sasaran

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:25 WIB

Direktur PT BSP Terseret Kasus Korupsi Pembiayaan, Audit BPK Ungkap Kerugian Negara Rp31 Miliar

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:15 WIB

Kasus Pembunuhan Penjaga Warung di Balikpapan Masuki Babak Baru, 8 Pengacara LBH IKAT Kawal Keluarga Korban

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:15 WIB

Pelarian Muraker Kristian Lumban Gaol Berakhir, Buronan Kejari Balikpapan Diciduk di Jakarta Selatan

Berita Terbaru