Pamungkasnews.id | BALIKPAPAN – Komitmen tegas dalam menjaga distribusi energi tepat sasaran kembali ditunjukkan oleh Polda Kalimantan Timur. Sepanjang Maret 2026, aparat berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang merugikan negara serta masyarakat.
Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap distribusi energi tidak hanya sebatas wacana, tetapi diwujudkan melalui tindakan hukum yang terukur, sistematis, dan berkelanjutan.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres dan Polresta di wilayah Kalimantan Timur.
Direktur Ditreskrimsus, Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan, termasuk Endar Priantoro dan Listyo Sigit Prabowo.
“Ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak,” tegas Bambang.
Distribusi pengungkapan kasus meliputi:
Polres Kutai Barat: 4 kasus
Polres Berau: 3 kasus
Ditreskrimsus Polda Kaltim: 2 kasus
Polresta Balikpapan: 1 kasus
Polresta Samarinda: 1 kasus
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan:
12 tersangka
5.280 liter BBM subsidi3.050 liter Pertalite
2.230 liter Solar
8 kendaraan roda empat (4 dimodifikasi tangki)
67 barcode MyPertamina
201 jerigen
5 drum besi
Mesin pompa dan selang
Modus yang digunakan tergolong terorganisir, yakni dengan cara “melansir” BBM dari satu SPBU ke SPBU lain. Pelaku memanfaatkan berbagai barcode MyPertamina serta mengganti nomor polisi kendaraan untuk menghindari deteksi sistem.
BBM yang dikumpulkan kemudian dijual kembali ke pengecer dengan keuntungan mencapai Rp4.000–Rp5.000 per liter.
Tidak berhenti pada pengungkapan, kepolisian kini juga tengah mendalami kemungkinan adanya aliran BBM subsidi ke sektor industri—yang jelas melanggar peruntukan.
Langkah ini menunjukkan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya reaktif, tetapi juga investigatif dan strategis dalam membongkar jaringan lebih luas.
Seluruh kasus telah naik ke tahap penyidikan. Para tersangka dijerat dengan: Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
Ancaman hukuman:
Penjara maksimal 6 tahun
Denda hingga Rp60 miliar
Ini menjadi sinyal kuat bahwa penyalahgunaan energi subsidi bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang berdampak luas.
Pengungkapan ini bukan sekadar penindakan hukum, tetapi bagian dari upaya besar menjaga keadilan distribusi energi. BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan bukan komoditas untuk diperdagangkan secara ilegal.
Polda Kaltim berharap langkah ini memberikan efek jera sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi di wilayah Kalimantan Timur.
Penegakan hukum yang konsisten menjadi fondasi penting dalam menciptakan sistem distribusi energi yang adil dan berkelanjutan. Apa yang dilakukan Polda Kaltim adalah contoh nyata bahwa kolaborasi, ketegasan, dan integritas dapat melindungi kepentingan publik.
Ke depan, pengawasan yang lebih ketat serta partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan BBM subsidi benar-benar tepat sasaran untuk rakyat, bukan untuk disalahgunakan.
Reporter: Ags










