Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kasus tambang ilegal yang terjadi diperbatasan Kutai Kertanegara (Kukar) dan Balikpapan tepatnya di Km 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara terus dikembangkan pihak Kepolisian.
Dari hasil penyelidikan Polresta Balikpapan melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua unit Excavator dan Satu pengawas tambang berinisial SHR yang juga ikut diamankan pihak Kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (19/11/2021).
Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut
berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Balikpapan Utara
Setibanya di lokasi, ternyata benar ada kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut, kemudian semua petugas langsung melakukan tindakan dengan memberhentikan kegiatan pertambangan tersebut.
” Dilokasi tambang kami berhasil mengamankan SHR yang merupakan pengawas lapangan pertambangan tersebut,”ujar Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.
Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso juga menyampaikan dalam kasus ini, ada satu pelaku lagi dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk yang bersangkutan sendiri berinisial ZK dimana posisi sebagai pemilik Modal,segera mungkin kami akan melakukan penangkapan” tambahnya.
Kapolresta juga menambahkan bahwa luas area tambang tersebut kurang lebih 2 hektar dan diperkirakan terdapat 1500 ton metrok Batu Bara yang belum sempat terjual.
Berkaitan dengan tambang ilegal ini semua saksi, telah lakukan pemeriksaan termasuk pelapor sendiri dari Satpol PP
“Semua barang bukti dan Pelaku sudah kita amankan semua”pungkasnya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahu 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara kemudian junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja per atas Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang karena telah melakukan perbuatan termasuk masuk 55 dan 56.
Reporter : Oechan