Polresta Balikpapan Tetapkan Satu Tersangka Dan Satu DPO Sebagai Pemodal Tambang Ilegal di KM 24

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kasus tambang ilegal yang terjadi diperbatasan Kutai Kertanegara (Kukar) dan Balikpapan tepatnya di Km 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara terus dikembangkan pihak Kepolisian.

Dari hasil penyelidikan Polresta Balikpapan melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua unit Excavator dan Satu pengawas tambang berinisial SHR yang juga ikut diamankan pihak Kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta  Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (19/11/2021).

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut
berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Balikpapan Utara

Baca Juga :  Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Setibanya di lokasi, ternyata benar ada kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut, kemudian semua petugas  langsung melakukan tindakan dengan memberhentikan kegiatan pertambangan tersebut.

” Dilokasi tambang kami berhasil mengamankan SHR yang merupakan pengawas lapangan pertambangan tersebut,”ujar Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso juga menyampaikan dalam kasus ini, ada satu pelaku lagi dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk yang bersangkutan sendiri berinisial ZK dimana posisi sebagai pemilik Modal,segera mungkin kami akan melakukan penangkapan” tambahnya.

Kapolresta juga menambahkan bahwa luas area tambang tersebut kurang lebih 2 hektar dan diperkirakan terdapat 1500 ton metrok Batu Bara yang belum sempat terjual.

Baca Juga :  Abdulloh Rayakan Ultah ke-60, Digelar Sederahana Bersama Keluarga dan Kerabat

Berkaitan dengan tambang ilegal ini semua saksi, telah lakukan pemeriksaan termasuk pelapor sendiri dari Satpol PP

“Semua barang bukti dan Pelaku sudah kita amankan semua”pungkasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahu 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara kemudian junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja per atas Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang karena telah melakukan perbuatan termasuk masuk 55 dan 56.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Kawal Pilkada Serentak 2024
Isu Anggur Shine Muscat: BPOM Balikpapan Tunggu Arahan Terkait Residu Pestisida
Bakesbangpol Gelar Silaturahmi Forkopimda Bersama Unsur Elemen Masyarakat, Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024
Abdulloh Rayakan Ultah ke-60, Digelar Sederahana Bersama Keluarga dan Kerabat
Guna Meningkatan Wawasan Dalam Perkembangan Pembangunan Ibu Kota, Pengurus LPM Batu Ampar Berkunjung ke IKN
Fauzi Adi Firmansyah Siap Menangkan Pasangan Rahmad – Bagus di Pilkada 2024 Kota Balikpapan
Rudy Mas’ud Blusukan ke Pasar Pandansari Balikpapan, Disambut Antusias Masyarakat 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 21:40 WIB

Bawaslu Balikpapan Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024

Selasa, 5 November 2024 - 10:34 WIB

Bawaslu Balikpapan Libatkan Media Kawal Pilkada Serentak 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 16:54 WIB

Isu Anggur Shine Muscat: BPOM Balikpapan Tunggu Arahan Terkait Residu Pestisida

Senin, 28 Oktober 2024 - 21:34 WIB

Bakesbangpol Gelar Silaturahmi Forkopimda Bersama Unsur Elemen Masyarakat, Dukung Suksesnya Pilkada Serentak 2024

Kamis, 17 Oktober 2024 - 05:14 WIB

Abdulloh Rayakan Ultah ke-60, Digelar Sederahana Bersama Keluarga dan Kerabat

Berita Terbaru

DPRD Balikpapan

Reses di Perumahan Pondok Lestari, Budiono Dibanjiri Keluhan PSU

Selasa, 12 Nov 2024 - 13:24 WIB