Polresta Balikpapan Tetapkan Satu Tersangka Dan Satu DPO Sebagai Pemodal Tambang Ilegal di KM 24

- Jurnalis

Sabtu, 20 November 2021 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan, Pamungkasnews.id – Kasus tambang ilegal yang terjadi diperbatasan Kutai Kertanegara (Kukar) dan Balikpapan tepatnya di Km 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara terus dikembangkan pihak Kepolisian.

Dari hasil penyelidikan Polresta Balikpapan melalui Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengamankan barang bukti berupa Dua unit Excavator dan Satu pengawas tambang berinisial SHR yang juga ikut diamankan pihak Kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta  Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Balikpapan, Jumat (19/11/2021).

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut
berawal dari pengecekan di lapangan antara Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polsek Balikpapan Utara

Baca Juga :  Puncak Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tahun 2025 Resmi Ditutup, Lahirkan Generasi Muda Berkarakter dan Berintegritas

Setibanya di lokasi, ternyata benar ada kegiatan tambang ilegal di wilayah tersebut, kemudian semua petugas  langsung melakukan tindakan dengan memberhentikan kegiatan pertambangan tersebut.

” Dilokasi tambang kami berhasil mengamankan SHR yang merupakan pengawas lapangan pertambangan tersebut,”ujar Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso.

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso juga menyampaikan dalam kasus ini, ada satu pelaku lagi dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk yang bersangkutan sendiri berinisial ZK dimana posisi sebagai pemilik Modal,segera mungkin kami akan melakukan penangkapan” tambahnya.

Kapolresta juga menambahkan bahwa luas area tambang tersebut kurang lebih 2 hektar dan diperkirakan terdapat 1500 ton metrok Batu Bara yang belum sempat terjual.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem dan Area Berbahaya, BPBD Imbau Warga Balikpapan Tingkatkan Kewaspadaan

Berkaitan dengan tambang ilegal ini semua saksi, telah lakukan pemeriksaan termasuk pelapor sendiri dari Satpol PP

“Semua barang bukti dan Pelaku sudah kita amankan semua”pungkasnya.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 35 junto Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahu 2009 tentang penambangan mineral dan batu bara kemudian junto Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja per atas Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang karena telah melakukan perbuatan termasuk masuk 55 dan 56.

Reporter : Oechan

Berita Terkait

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027
Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL
Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat
Daeng Lala Soroti Minimnya Penggunaan Life Jacket di Kapal Klotok Kampung Baru
Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen
Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera
DPRD Balikpapan dan Pemkot Sepakati APBD Tahun 2026 Sebesar 3.3 Triliun
DPRD Balikpapan Sampaikan Ucapan HUT KORPRI Ke-54
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 16:10 WIB

Balikpapan Open Body Fitness 2025 Resmi Dibuka, PBFI Fokus Cetak Atlet Menuju Porprov 2027

Senin, 1 Desember 2025 - 11:20 WIB

Komisi IV DPRD Balikpapan Terima Audiensi Universitas Mulia, Bahas Kelanjutan Kuliah Gratis POL

Jumat, 28 November 2025 - 22:26 WIB

Muhammad Hamid Ingatkan Anak Muda Kurangi Nongkrong, Jaga Pola Hidup Sehat

Jumat, 28 November 2025 - 19:44 WIB

Marak di Malam Hari, DPRD Minta Satpol PP Intensifkan Patroli Anjal dan Pengamen

Jumat, 28 November 2025 - 17:39 WIB

Fraksi Golkar DPRD Balikpapan Sampaikan Belasungkawa untuk Korban Bencana di Sumatera

Berita Terbaru