Pamungkasnews.id, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil membongkar dua kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram.
Kasus pertama terjadi pada 10 Maret 2025 di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka, BN (56) dan NN (27), yang keduanya merupakan warga Bontang.
Dari tangan para tersangka, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto, 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto, 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto
Kasus kedua berhasil dibongkar pada 6 Februari 2025 di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MH (46), warga Samarinda, SZ (44), warga Lumajang, serta SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi kedua ini meliputi 26 bungkus sabu seberat 15,08 gram brutto dari MH, 5 bungkus sabu seberat 178,47 gram brutto dari SZ, serta 2 unit ponsel milik SM yang digunakan untuk mengatur transaksi narkoba.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini mencapai 5,1 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan yang dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Nunukan berinisial HA. Peredaran narkotika ini dijalankan melalui perantara seorang DPO bernama R yang hingga kini masih dalam pengejaran,” jelas Kapolda Kaltim, Brigjen Pol Endar Priantoro saat memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3).
Kapolda menerangkan, dari hasil penyelidikan kepolisian terungkap bahwa SM berperan sebagai penghubung antara SZ dan seorang DPO berinisial A yang mengendalikan peredaran sabu dari luar penjara.
Ia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang di daerah ini. Upaya kolaboratif antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menekan peredaran narkotika,” ujarnya.
Sumber : Humas Polda Kaltim.