Balikpapan, Pamungkasnews.id – Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh Prajurit Kodam VI/Mulawarman yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu di Bandara Juwata, Tarakan.
Kali ini prajurit dari Kodim 0907/Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang rencananya akan dikirim ke Palu, Prov. Sulteng melalui Bandara Juwata, Tarakan, Prov. Kaltara, Jumat siang (11/02).
Tidak tanggung tanggung sabu-sabu yang akan diselundupkan tersebut seberat ± 8 kg. Penyeludupan sabu-sabu berhasil dibongkar oleh Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim 0907/Tarakan Mayor Inf Aan Fitriadi dan Danunit Intel Dim 1907/Tarakan Letda Inf Hobbin Sirait.
Kapendam VI/Mlw Kol Inf Taufik Hanif menjelaskan keberhasilan penggagalan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari adanya informasi kepada Personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan, pada tanggal 3 Februari 2022, terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui Bandara Juwata, Tarakan dengan tujuan Palu, Prov. Sulteng.
Selanjutnya Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan melaksanakan penyelidikan dengan cara mengecek manifest keberangkatan pesawat dengan tujuan Palu, Prov. Sulteng an. Sdr. RI.
Ditegaskan oleh Kapendam bahwa personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi bahwa Narkoba yang akan dikirim pada hari Jum’at tanggal 11 Februari sudah masuk di Bandara. Setelah dicek didapati sebuah tas ransel warna hitam berada di samping mesin wrapping barang.
Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan mendapat informasi bahwa Sdr. RI akan berangkat pada hari Jum’at pagi pukul. 07.00 WITA menggunakan pesawat Wings Air dengan rute Tarakan-Balikpapan-Palu. Namun pada saat dilaksanakan pemantauan ternyata Sdr. RI membatalkan penerbangan tersebut dan dialihkan penerbangan dengan pesawat Lion Air tujuan Tarakan-Makassar- Palu pada pukul 12.35 WITA.
Akhirnya pada hari Jumat tanggal 11 Februari sekitar pukul 11.30 WITA Personel Unit Intel Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin langsung oleh Kasdim berkoordinasi dengan pihak maskapai untuk mengecek dan memeriksa tas ransel hitam yang berada di bagasi tersebut.
Setelah tas ransel hitam tersebut diperiksa memang benar berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat ± 8 kg. Selanjutnya Sdr. RI diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 1907/Tarakan dan petugas keamanan Bandara.
Barang bukti yang berhasil di dapat adalah Sabu-sabu 8 Bungkus (± 8 Kg), 1 tas ransel hitam, 1 tas kecil hijau, 2 unit Hp.Uang tunai sejumlah Rp. 4.191.000, serta Boarding Pass an. RI.
Dijelaskan oleh Kapendam, selanjutnya Dandim 0907/Tarakan pukul 16.00 WITA menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kapolres Tarakan dan Kepala BNN Kota Tarakan.
Sumber : Pendam VI/Mlw