Balikpapan, Pamungkasnews.id – Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Law Firm Kaltim-Tara, menyelenggarakan rapat koordinasi, konsolidasi, evaluasi serta halal bi halal. Kegiatan tersebut terselenggara di ballrom hotel Grand Senyiur Kota Balikpapan, pada hari Sabtu. 21/05/2022.
MAKI berdiri pada tahun 2007 oleh Boyamin Law Firm setelah berkecimpung lama di LSM Antikorupsi yang awalnya bernama Masyarakat Anti-Korupsi (Maks) di Jawa Tengah. Seiring sejalan Maks menjadi besar dan berganti Nama menjadi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Sekertaris Jendral MAKI Dr.K.Harminto, S.si.MTeK. memimpin rapat tersebut dan mengatakan bahwa MAKI terdapat dua bagian di dalamnya, pertama yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang mana berkumpulnya masyarakat guna melakukan pendampingan bantuan serta berpartisipasi dalam tegaknya hukum yang ada.
“Di dalam organisasi MAKI terdapat Lawyer, yang dinamakan Boyamin Saiman Law Firm gunanya untuk membantu masyarakat dalam pendampingan dan bantuan hukum yang dibutuhkan.” Terang Harminto saat diwawancarai oleh awak media ini.
Hermanto menjelaskan, MAKI ini terdapat dua bagian yang pertama yaitu LSM yang mana berkumpulnya masyarakat dalam tegaknya hukum yang ada, dan yang kedua yaitu lawyers yang dinamakan Boyamin Saiman Law Firm untuk bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan.
“Selama ini MAKI sudah mengungkapkan beberapa kasus Korupsi terbesar di Indonesia. Walaupun MAKI diiming-imingi Duit besar tapi MAKi tetap komitmen untuk memberantas Korupsi di Indonesia.” Pungkasnya.
Reporter : Ria