Pamungkasnews.id, BALIKPAPAN – Tahapan rencana pembangunan pasar induk di kilometer 5,5 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, kembali digarap serius oleh Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Dinas Perdagangan (Disdag).
Pembahasan lanjutan ini digelar melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Kantor Disdag Balikpapan, Senin (17/11/2025) dengan melibatkan jajaran Disdag dan pihak konsultan perencanaan.
RDP tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono; Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah; Sekretaris Komisi II, Taufik Qul Rahman; serta sejumlah anggota legislatif lainnya. Dari pihak pemerintah, hadir pula perwakilan Disdag Kota Balikpapan bersama tim konsultan yang menyusun master plan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyatakan bahwa pasar induk tersebut akan dibangun di atas lahan milik Pemerintah Kota Balikpapan seluas 9 hektare. Menurutnya, pertemuan ini kembali digelar untuk memperjelas konsep dan desain awal pembangunan.
“Hari ini kami ekspos kembali dengan mitra kami Dinas Perdagangan terkait master plan pasar induk yang rencananya akan dibangun di kilometer 5,5 Graha Indah. Dalam pembahasan lanjutan ini, kita juga mendengarkan pemaparan dari konsultan,” ujar Adi.
Namun, dari pemaparan konsultan ditemukan adanya catatan penting. Dari total 9 hektare lahan tersebut, sekitar 4 hektare diduga telah menjadi kawasan hunian masyarakat setempat.
“Ternyata masih ada catatan yang belum clear. Sebagian lahan seluas 4 hektare masih dikuasai masyarakat dan sudah menjadi hunian,” jelasnya.
Atas kondisi itu, Komisi II meminta konsultan untuk tidak melanjutkan desain maupun perencanaan di area yang masih berpotensi bersengketa. Adi menegaskan bahwa fokus perencanaan harus dialihkan ke lahan yang statusnya benar-benar sudah menjadi milik Pemkot.
“Harus fokus di lahan yang memang sudah real menjadi milik pemerintah kota, untuk menghindari permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Komisi II juga merekomendasikan Disdag segera melakukan pemagaran pada lahan 5 hektare yang dinyatakan tidak bersengketa. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penguasaan lahan secara ilegal, baik oleh warga maupun pihak lain.
“Pemagaran ini untuk mengantisipasi penguasaan lahan, sehingga tidak menambah kerumitan nantinya,” ungkap Adi.
Terkait dugaan sengketa atas 4 hektare lahan lainnya, ia berharap persoalan tersebut segera diselesaikan. Meski demikian, menurut informasi dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kini belum ada masyarakat yang secara resmi mengajukan sengketa atas lahan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada masyarakat yang mengajukan sengketa. Pemerintah kota masih menyatakan lahan 9 hektare itu miliknya. Kita menunggu kepastian hukum atas lahan tersebut,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Adi menyebutkan bahwa pembahasan lanjutan akan kembali digelar melalui RDP di gedung DPRD Balikpapan untuk menyamakan persepsi semua pihak, terutama terkait master plan dan arah perencanaannya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pembangunan pasar induk ini merupakan program prioritas Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud. Meski menjadi program strategis, pembangunan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa tanpa melalui tahapan perencanaan yang matang.
“Rencana pembangunan akan dilakukan pada 2027 atau 2028, tergantung status lahannya. Harus dipastikan clear, tidak ada masalah apa pun,” pungkasnya.(*/Adv)
Penulis : Riel










