Balikpapan, Pamungkasnews.id – Demi terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat kota Balikpapan, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui Satpol PP Balikpapan terus menggencarkan giat penertiban kepada mereka yang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) kota Balikpapan.
Seperti halnya Kepada pengemis yang menggunakan kostum badut dimana terus berulang melakukan aksinya di jalan, seperti yang terjadi belum lama ini sekitar 22 badut mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) secara online.
Zulkifli Kepala Satpol PP Kota Balikpapan saat ditemui awak media mengatakan, para badut yang terjaring rajian belum lama ini telah mengikuti sidang secara online, dan telah ditindak sesuai dengan Undang – undang yang berlaku.
“sebanyak 22 badut yang mengikuti sidang secara online tersebut , menerima sangsi dengan mewajibkan membayar denda sebesar Rp 50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp 2 ribu,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Zulkifli juga menuturkan 22 badut yang mengikuti Tipiring tersebut untuk saat ini petugas tidak menyita baju mereka. Namun, apabila ditemukan tetangkap melakukan aksinya kembali dijalan dan menggangu ketertiban umum serta ketentraman masyarakat, maka, baju badut mereka akan disita.
“Kalau ditemukan di lapangan pakaian baju badut mereka ya langsumg kami sita ” tuturnya.
Zulkifli menjelaskan, apabila pengemis menggunakan kostum badut tertangkap kembali, maka mereka akan dikenakan sangsi progresif yakni membayar dengan Tipiring Rp 75 ribu.
“Apabila tertangkap kembali akan dikenakan putusan progresif tambahan Rp 25 ribu rupiah,” ungkapnya.
Satpol PP Balikpapan dengan tegas menertibkan pengemis menggunakan kostum badut ini, dikarenakan menggangu ketertiban umum.
“Bukan hanya itu, pengemis sekarang berbagai macam modus seperti menjual tisu kami kerap kucing kucingan dengan pengemis, dikarenakan sering mengubah modus pengemisnya,” ujarnya.
Zulkifli menegaskan tindakan Satpol Pp menangkap para pengemis dengan kostum dan topeng badut ini, merupakan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. Dikarenakan membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan.
“Kendati demikian, meskipun mereka sudah menjalani sidag Tipiring dan membuat pernyataan, namun masih saja mereka beraksi sampai sekarang ini. Berdasarkan laporan, pengemis badut tersebut merupakan dari Kalsel,” tambahnya.
Untuk itu dirinya selalu berpesan kepada masyarakat, untuk tidak memberikan uang kepada pengemis yang berada di lampu merah maupun dijalan yang dianggap menggangu ketertiban umum.
“Kami berencana menempatkan anggota Satpol PP untuk memantau dari CCTV,agar pengemis dan pengamen yang melakukan aksi di lampu merah, maka akan langsung ditegur melalui Spiker yang ditempatkan dilampu merah,” pungkasnya.
Reportet : Oce