BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Penyelidikan yang dilakukan Polda Kaltim menyimpulkan telah terjadi penambangan liar (Ilegal) di area Konsesi pertambangan milik PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang berlokasi di Desa Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Penambang ilegal tersebut telah mencuri batu bara milik PT MSJ sebanyak 12.300 metrik ton atau setara dengan 27 miliar dari 10 titik penggalian yang berbeda di area Konsesi PT MSJ.
Hasil penyelidikan Polda Kaltim Tersebut di umumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar Mapolda Kaltim yang dihadiri langsung oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono bersama Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo,Jum’at, (14/1/2022)
“Pada periode Desember 2021 hingga Januari 2022 Ditkrimsus Polda Kaltim telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penambangan ilegal yang berada di lokasi konsesi PT MSJ di Kutai Kartanegara dan Samarinda,” ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan secara rinci dari 10 titik lokasi penambangan ilegal tersebut didapat barang bukti batu bara yang telah di ekplorasi sebanyak 12.300 metrik ton dengan nilai di perkirakan mencapai 27 miliar.
“Untuk barang bukti yakni batu bara tersebut sudah dikembalikan ke PT MSJ. “Jelasnya.
Bukan hanya batu bara, dari hasil penyelidikan, di area pertambangan ilegal tersebut juga ditemukan barang bukti berupa 6 alat berat excavator dan 1 damp truk yang masih masuk di area IUP PT MSJ.
“Ketika barang bukti ditemukan sedang tidak beroperasi, jadi, alat berat dan kendaraannya saat ini juga sudah di amankan. Kita juga meminta kepada yang memiliki alat berat tersebut, untuk berkoordinasi dengan penyidik,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, terungkapnya kasus penambangan ilegal berawal dari laporan PT MSJ.
Berdasarkan dari laporan tersebut, pihaknya melakukan tindak lanjut dengan menurunkan petugas ke lapangan untuk mengecek kawasan yang masuk konsesi PT MSJ.
“Kami di lokasi tidak menemukan adanya kegiatan penambangan, namun ditemukan beberapa tumpukan batu bara yang sudah di eksplorasi sebanyak 12.300 metrik ton dari 10 titik di konsesi PT MSJ, kemudian kami amankan.” ujar Indra Lutrianto.
Indra mengakui, dari kasus tersebut pihaknya belum menemukan para tersangka penambangan ilegal yang terjadi di konsesi IUP PT MSJ tersebut.
“Kami masih belum menemukan adanya tersangka, tapi kami tidak akan menyerah. Anggota kami masih dilapangan untuk bisa menemukan para tersangkanya,” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menghimbau kepada pemilik ataupun yang menyewa alat berat tersebut untuk mengambilnya dengan menghubungi penyidik Barekrim jika ingin mengambil alat-alat berat itu dengan membawa surat-surat kelengkapan persyaratan.
“Kami harapkan pemilik atau penyewa alat berat dan dump truck tersebut dapat menghubungi pihak bareskrim nanti kami serahkan,”pungkasnya.
Reporter : Chai