BALIKPAPAN, Pamungkasnews.id – Adanya pemberitaan mengenai terhambatnya pencairan dana hibah senilai 1,6 Miliar non pemilihan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan tahun 2022 yang diakibatkan belum rampungnya Laporan Pertanggungjawaban (LPj) dana hibah pada tahun 2021 lalu membuat mantan Sekretaris KPU Balikpapan Syabrani angkat bicara.
Syabrani yang akrab disapa Alex ini saat ditemui awak media mengatakan bahwa Dana hibah yang dicairkan setiap tahun oleh Pemkot Balikpapan untuk penunjang kegiatan operasional KPU tahun 2021 sebagian sudah ada LPj nya. Namun diakuinya sebagian memang masih ada yang belum tuntas akibat kelengkapan administrasi tidak lengkap.
Dirinya pun tidak menepis ada sebagian anggaran yang belum masuk LPj. Bahkan, dirinya mengakui sebelum purna tugas sebagai Sekretaris KPU Balikpapan sejak bulan Mei 2022 lalu, dirinya sudah diperiksa oleh pihak Inspektorat terkait Surat Pertanggungjawaban ( SPj ) dana hibah tersebut.
“untuk SPj memang ada beberapa yang belum klier waktu itu, kebetulan kita juga sudah di periksa oleh Inspektorat. Jadi, memamg ada juga sudah beberapa yang kita benahin, dan saya juga sudah di telepon oleh bagian pemerintahan untuk menyampaikan.” Kata Alex
“Tapi engga tahu sampai sekarang apakah sudah disampaikan oleh entah itu Plt atau Plh Sekretaris KPU, karena ini kewenangan Sekretaris bukan kewenangan Komisioner. Apakah itu sudah disampaikan kepada pelaksana tugas yang membidangi ini saya masih belum tau “lanjut Alex kepada wartawan, Senin, (01/08/2022).
Alex juga menjelaskan bahwa tadi pagi dirinya sudah menghubungi staf Sekretariat KPU kota Balikpapan, dengan maksud untuk meyakinkan kembali apakah hal tersebut (yang berkaitan dengan SPj) sudah disampaikan apa belum.
“Padahal SPj itu sudah ada. Memang untuk kekurangan-kekurangan itu ada, kita akuin itu. Pertanggungjawaban dana hibah senilai 1.6 tahun 2021 itu sebenarnya bukan tidak beres, yang saya takutkan itu tidak disampaikan, karena bisa timbul polemik. Tapi nanti saya hubungi kembali Staf Sekretariat atau Plt nya”, bebernya
Alex juga mengatakan terkait dengan permintaan dana hibah senilai 1,6 oleh KPU Balikpapan terhadap Pemkot Balikpapan, mantan Sekretaris KPU ini mempertanyakan kepentingan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. Menurut Alex, jika untuk kepentingan operasional hal itu sudah ada dari APBN.
“Jika dana hibah senilai 1,6 Miliar itu untuk kepentingan orang banyak tidak jadi masalah, tapi jika itu cuma perencanaan yang di ada-adakan lebih baik di kembalikan saja”,ujarnya
Mantan Sekretaris KPU Balikpapan juga menyebutkan bahwa Pemerintahan Kota Balikpapan mempunyai kebijakan yang bagus, pasalnya dana hibah untuk KPU dapat dicairkan tiap tahun.
“Pemerintah kota kita baik, KPU kota Balikpapan tiap tahun dapat mencairkan dana hibah, di daerah lain tidak ada sama seperti kota Balikpapan, namun KPU tetap berjalan”terangnya.
Sebenarnya, lanjut Alex, usulan dana hibah senilai 1,6 Miliar itu sudah dilakukan sejak bulan Januari 2022 lalu. Dimana dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris KPU.
“Dana hibah itu sebenarnya sudah di proses bulan Januari 2022. Tapi Ketua KPU menahan saya untuk memproses itu semua. Mungkin nunggu saya keluar (purna tugas), saya engga ngerti motivasi Komisioner itu apa”, ujar Alex.
“Anehnya, proses dana hibah dilakukan kembali setelah saya pensiun. Ini kan sebenarnya ranahnya Sekretaris Karena setelah saya pensiun baru di proses lagi”, sambungnya.
Menurut Alex, sebenarnya dana hibah 1,6 Miliar itu tidaklah mempengaruhi kepentingan operasional KPU. Jika hal itu di peruntukan untuk kepentingan perjalanan Komisioner, maka tidak penting. Karena segala kepentingan bisa dilakukan melalui Zoom.
“Perjalanan tidak penting, sekarang bisa dilakukan melalui Zoom. Tidak perlu berjalan-jalan keluar, dengan adanya Covid kita tidak perlu kesana kemari. Mau cek pengadaan pun kita bisa lewat telepon atau Zoom”, ujarnya.
Dilansir dari Korankaltim.com Sebelumnya, Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha menyebutkan untuk mencairkan dana hibah itu harus mendapatkan persetujuan review Inspektorat RI.
Menurut Noor Thoha, yang jadi persoalan review itu belum turun lantaran belum rampungnya LPj pada tahun 2021.
“Ini kendala kami, pada hal pengajuan 1,6 Miliar sudah disetujui oleh Pemkot pada bulan Mei 2022”, ujar Noor Thoha.
Noor Thoha mengungkapkan, jika dana hibah itu tidak dapat dicairkan tentunya akan berpengaruh terhadap persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang.
“Walaupun anggaran Pemilu 2024 ada sendiri dari APBN, tapi kami tetap membutuhkan untuk operasional baik untuk pemeliharaan fasilitas AC, perbaikan pagar, pengecatan, untuk melakukan perjalanan dinas, dan konsultasi itu di support dari dana itu. Ketika dana hibah itu terhambat ya kami jadi terkendala”, terangnya.
Noor Thoha mengatakan, belum rampungnya dana hibah non pemilihan tahun 2021 itu, lantaran Sekretaris KPU sebelumnya Syabrani atau yang biasa disapa Alex sudah purna tugas.
“Seluruh LPj ini dilakukan oleh Sekretaris sebelumnya yang sudah pensiun dan sekarang LPJ belum selesai, kami juga kesulitan. Saat ini kami meminta kepada Sekretaris lama untuk segera menyelesaikan karena sudah pensiun. Disitu kendalanya”, jelasnya.
Noor Thoha menerangkan, LPj tersebut wajib dilaporkan karena menyangkut seluruh penggunaan dana sebesar Rp1,6 Miliar. Sebab yang mengambil kendali pengeluaran dana hibah itu adalah Sekretaris.
“Wilayah komisioner tidak masuk administrasi, itu yang jadi masalah. Jadi, kami memang betul diberi kewenangan untuk mengawasi dan mengkoordinir, tapi tidak diberi senjata apapun. Misalnya, dalam hal pencairan uang gak bisa masuk wilayah sana, untuk tanda tangan LPj juga tidak ada tanda tangan kami di situ”, paparnya.
Reporter : Ags