Balikpapan, pamungkasnews.id – Pemerintah Kota Balikpapan menutup sekaligus melakukan penyegelan Warkop Daeng 7 yang bersebelahan dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Jalan Mayjen Sutoyo, Gunung Malang, Balikpapan.
Penutupan itu dilakukan Pemkot Balikpapan bukan hanya tak mengantongi izin, tapi juga melanggar ketertiban umum.
Warkop tempat nongkrong kalangan anak muda itu ditutup pada Minggu, 7/2/2021. Bersamaan dengan kegiatan penyemprotan cairan disenfektan yang dilakukan oleh unsur Muspida Balikpapan.
Penutupan itu berawal dari laporan warga yang tinggal disekitar Warkop Daeng 7 dan pihak RSUD Beriman Balikpapan yang merasa terganggu dengan suara musik.
SK penutupan langsung di bacakan Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy dihadapan Walikota Balikpapan Rizal Effendy dan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, serta Muspida.
Penutupan dilakukan berdasarkan Perda Ketertiban Umum Pasal 15 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perwali Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Bahwa kegiatan warkop Daeng 7 tidak dapat diberikan izin karena kegiatan musik Warkop Daeng 7 membuat suara yang menggangu lingkungan atau ketentraman masyarakat lingkungan sekitarnya terutama bagi masyarakat yang dirawat di RSUD beriman,” kata Heru Ressandy membacakan putusan.
“Kegiatan di warkop Daeng 7 dihentikan atau ditutup mulai tanggal 7 Februari 2021”, ujarnya.
Sementara itu, WaliKota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan penutupan warkop daeng 7 karena adanya keberatan dari RSUD Beriman yang tepat bersebelahan dengan warkop itu.
“Kegiatan musiknya mengganggu bukan hanya dirasakan RSUD tapi juga warga sekitarnya,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan, sebelum dilakukan penutupan oleh petugas, warkop tersebut sudah berulang kali ditegur, tapi tak dihiraukan sehingga diambil langkah tegas dengan penutupan.
“Bukan hanya untuk warkop daeng, bagi warkop atau cafe lain yang melanggar ketertiban, tak miliki izin dan tidak menjalankan prokes ya akan kita tutup juga,” tandas Rizal.
Reporter : Fauzi